UU Pilkada, Ridwan Kamil: Ibarat Dipaksa kimpoi
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kecewa dengan disahkannya revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Ridwan Kamil, keputusan DPR mengembalikan sistem pilkada melalui DPRD telah menghilangkan hak demokrasi rakyat untuk memilih pemimpinnya.
"Memilih langsung itu hak fundamental. Ibaratnya jodoh. Mau milih dikimpoi paksa apa memilih jodoh sendiri?" kata Ridwan Kamil saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Dalem Kaum, Bandung, Jumat, 26 September 2014.
Menurut Ridwan Kamil, pilkada yang dilaksanakan melalui DPRD akan menghilangkan hak demokrasi rakyat untuk memilih calon pemimpinnya. Dia mengatakan alasan disahkannya revisi UU tersebut tidak filosofis karena menyangkut hal teknis dan politis. "Kalau teknis dan politis berarti situasional mengikuti angin," ujarnya.
Sidang Paripurna DPR yang berlangsung Kamis-Jumat, 25-26 September 2014 mengesahkan revisi UU Pilkada. Sidang tersebut berakhir dengan voting. Koalisi Merah Putih pengusung capres Prabowo Subianto unggul 226 suara, sedangkan pendukung Joko Widodo memperoleh 132 suara.
Dengan disahkanya UU tersebut, Ridwan Kamil bersama wali kota dan bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Kami sedang konsolidasi mencari lawyer," ujarnya.
Wali kota yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS saat pemilihan wali kota pada 2013, itu berharap hakim konstitusi bisa memahami aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung. "Masih ada koridor hak yang bisa kita gunakan ke MK. Kalau hakim bisa melihat tanpa kepentingan politik," ujar Ridwan Kamil.
SUMBER
Link: http://adf.ly/sP7Cg
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kecewa dengan disahkannya revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Ridwan Kamil, keputusan DPR mengembalikan sistem pilkada melalui DPRD telah menghilangkan hak demokrasi rakyat untuk memilih pemimpinnya.
"Memilih langsung itu hak fundamental. Ibaratnya jodoh. Mau milih dikimpoi paksa apa memilih jodoh sendiri?" kata Ridwan Kamil saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Dalem Kaum, Bandung, Jumat, 26 September 2014.
Menurut Ridwan Kamil, pilkada yang dilaksanakan melalui DPRD akan menghilangkan hak demokrasi rakyat untuk memilih calon pemimpinnya. Dia mengatakan alasan disahkannya revisi UU tersebut tidak filosofis karena menyangkut hal teknis dan politis. "Kalau teknis dan politis berarti situasional mengikuti angin," ujarnya.
Sidang Paripurna DPR yang berlangsung Kamis-Jumat, 25-26 September 2014 mengesahkan revisi UU Pilkada. Sidang tersebut berakhir dengan voting. Koalisi Merah Putih pengusung capres Prabowo Subianto unggul 226 suara, sedangkan pendukung Joko Widodo memperoleh 132 suara.
Dengan disahkanya UU tersebut, Ridwan Kamil bersama wali kota dan bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Kami sedang konsolidasi mencari lawyer," ujarnya.
Wali kota yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS saat pemilihan wali kota pada 2013, itu berharap hakim konstitusi bisa memahami aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung. "Masih ada koridor hak yang bisa kita gunakan ke MK. Kalau hakim bisa melihat tanpa kepentingan politik," ujar Ridwan Kamil.
SUMBER
Link: http://adf.ly/sP7Cg