Kasus IM2, Operator Internet Minta Fatwa MA
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melayangkan surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai legalisasi skema bisnis internet. Menurut Ketua APJII, Semual Pangerapan, fatwa ini untuk memberikan kepastian hukum bagi para operator internet agar tidak tersandung masalah seperti yang terjadi pada Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Surat permintaan fatwa ini bernomor 142/APJII-MA/IX/2014 dan akan menjadi permintaan terakhir APJII kepada Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, yang segera turun dari jabatannya. Menurut Semual, latar belakang dilayangkannya surat permintaan fatwa ini terkait dengan vonis MA yang menolak kasasi Indar Atmanto sehingga harus menjalani hukuman penjara Sukamiskin. "Kesalahan yang dituduhkan adalah karena IM2 melakukan kerjasama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 September 2014.
Menurut Semual, vonis Indar secara tidak langsung ataupun langsung mengancam industri telekomunikasi karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII. Akibatnya, saat ini timbul keresahan akibat ketidakpastian hukum. Fatwa ini, kata Semual, menjadi upaya APJII untuk menjalankan usaha secara legal sehingga tidak harus menghentikan layanan kepada masyarakat. "Yang berakibat matinya layanan internet Indonesia."
Upaya APJII disepakati oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), Kalamullah Ramli, dan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono dalam pertemuan di kantor Kominfo. Menurut Kalamullah, posisi pemerintah dan BRTI dalam kasus Indar ini adalah sama dengan APJII."Sejak awal Menteri Tifatul sudah mengatakan tidak ada pelanggaran sama sekali oleh IM2," kata dia. Sedangkan Nonot Harsono berpendapat, adalah hal yang aneh jika penyedia jasa internet harus memiliki izin penyelenggara jaringan.
SUMBER
Link: http://adf.ly/sP55Z
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melayangkan surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai legalisasi skema bisnis internet. Menurut Ketua APJII, Semual Pangerapan, fatwa ini untuk memberikan kepastian hukum bagi para operator internet agar tidak tersandung masalah seperti yang terjadi pada Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Surat permintaan fatwa ini bernomor 142/APJII-MA/IX/2014 dan akan menjadi permintaan terakhir APJII kepada Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring, yang segera turun dari jabatannya. Menurut Semual, latar belakang dilayangkannya surat permintaan fatwa ini terkait dengan vonis MA yang menolak kasasi Indar Atmanto sehingga harus menjalani hukuman penjara Sukamiskin. "Kesalahan yang dituduhkan adalah karena IM2 melakukan kerjasama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 September 2014.
Menurut Semual, vonis Indar secara tidak langsung ataupun langsung mengancam industri telekomunikasi karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII. Akibatnya, saat ini timbul keresahan akibat ketidakpastian hukum. Fatwa ini, kata Semual, menjadi upaya APJII untuk menjalankan usaha secara legal sehingga tidak harus menghentikan layanan kepada masyarakat. "Yang berakibat matinya layanan internet Indonesia."
Upaya APJII disepakati oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), Kalamullah Ramli, dan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono dalam pertemuan di kantor Kominfo. Menurut Kalamullah, posisi pemerintah dan BRTI dalam kasus Indar ini adalah sama dengan APJII."Sejak awal Menteri Tifatul sudah mengatakan tidak ada pelanggaran sama sekali oleh IM2," kata dia. Sedangkan Nonot Harsono berpendapat, adalah hal yang aneh jika penyedia jasa internet harus memiliki izin penyelenggara jaringan.
SUMBER
Link: http://adf.ly/sP55Z