Quote: Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lulung Lunggana, atau biasa disapa Lulung, bikin sensasi saat pelantikan anggota DPRD Jakarta pada 25 Agustus 2014 lalu. Saat itu dia datang ke gedung Dewan DKI dengan mengendarai Lambhorgini Gallardo Superleggera berkelir hijau.
Setelah ditelisik, mobil mewah dengan nomor polisi B 1285 SHP itu ternyata tidak terdaftar di kepolisian. Akibatnya, pada awal September kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sempat menahan mobil seharga Rp 4 miliar lebih itu.
Belakangan Lulung menunjukkan bahwa mobil itu sudah sah berseliweran di Jakarta. Buktinya, mobil itu punya surat jalan. Meski menunjukkan surat jalan, Lulung membantah kalau mobil keluaran Italia itu miliknya. "Itu punya teman," ujar Lulung.
Bukan hal baru jika mobil mewah yang hendak mengaspal perlu surat jalan. Ridwan, 27 tahun, bukan nama sebenarnya, punya puluhan klien yang sedang mengurus surat jalan. Meski mengurusi pembuatan surat jalan, Ridwan terdaftar sebagai karyawan di sebuah Agen Tunggal Pemegang Merek yang berkantor di kawasan Jakarta Pusat.
Setiap kali berhasil menggaet pembeli, Ridwan wajib ikut mengurus pembuatan administrasi kendaraan. "Yang mengurus STNK dan BPKB ya saya juga, makanya konsumen pasti nagih ke saya," katanya kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2014. Untuk mengurus pembuatan surat-surat kendaraan, Ridwan mengandalkan biro jasa.
Untuk membuat STNK dan pelat nomor kendaraan memakan waktu 25 hari kerja. Namun, sebagian besar klien Ridwan tak sabar untuk mengendarai mobil mewahnya di jalanan Ibu Kota. Walhasil, dia menawarkan pilihan memakai surat jalan.
Dengan surat ini, mobil baru sudah bisa langsung meluncur di jalanan meski belum terdaftar secara resmi di kepolisian. "Kalau pakai surat jalan mobil bisa langsung dipakai walau STNK dan pelat nomornya belum kelar," Ridwan menjelaskan.
Biaya pembuatan surat jalan ini cukup mahal, yaitu sekitar Rp 2,2-2,7 juta tergantung jenis mobil. Dalam sehari Ridwan bisa memesan tiga sampai lima surat ini. "Kalau built up semakin mahal," ujar Ridwan.
Maksud built up ialah mobil yang diekspor utuh dari pabriknya di luar negeri alias completely built up (CBU). Sedangkan bagi mobil completely knocked down (CKD) alias mobil yang dirakit di Indonesia harga surat jalannya lebih murah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto tidak menampik jajarannya pernah menerbitkan surat itu. "Tapi sudah kami hentikan sejak saya masuk tiga bulan lalu," kata dia kepada Tempo usai pelantikan Kapolda Metro Jaya yang baru, Jumat, 5 September 2014.
sumber: TEMPO
Quote: Surat Jalan Mobil Mewah, Apa dan Bagaimana
"Pesan sekarang, besok surat jalan keluar," kata Ridwan kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2014. Sedangkan waktu pengurusan STNK dan pelat nomor kendaraan memakan waktu 7-25 hari kerja, tergantung jenis mobilnya, apakah completely built-up (CBU) atau completely knocked-down (CKD).
Mengurus surat jalan sebenarnya tidak sulit. Sejumlah biro jasa yang Tempo datangi menyatakan bisa membantu. Harga yang ditawarkan berkisar Rp 2-3 juta. Bahkan, di dunia maya, banyak situs atau penyedia jasa yang membuka lapak pengurusan surat ini di forum jual-beli Internet.
Prosesnya juga cepat, tinggal menyebutkan merek, tipe, warna, kapasitas mesin, nomor rangka dan mesin mobil, maka surat jalan bisa diproses. Biro jasa ini menjamin surat jalan tersebut resmi. "Kalau diberhentikan polisi, tinggal tunjukkan surat ini, aman," ujar seorang pegawai biro jasa di kawasan Kebayoran Lama.
Jika memesan surat jalan, pemilik mobil baru akan mendapatkan semacam surat yang berisi keterangan bahwa surat-surat mobil tersebut tengah diurus di kepolisian. Pemilik mobil juga mendapat pelat nomor yang biasanya dua huruf pertama di belakangnya berkode SH. Surat ini dilegalisasi oleh direktorat lalu lintas kepolisian daerah, dan hanya berlaku selama satu bulan.
Surat jalan punya keterbatasan. Selain hanya berlaku 30 hari, Ridwan dan para pegawai biro jasa satu suara: mobil yang memakai surat jalan tidak bisa dibawa ke luar wilayah. "Kalau surat jalannya diterbitkan di Jakarta, enggak bisa dibawa ke luar kota," ujar pegawai biro jasa lainnya. "Bisa ditahan mobilnya oleh polisi setempat karena dianggap ilegal."
Meski surat jalan dikeluarkan kepolisian dan dianggap lazim dipakai, dana yang diterima polisi tidak jelas masuk ke mana. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pengurusan surat jalan tidak tercantum.
Di beleid itu hanya diatur soal biaya penerbitan semua jenis surat izin mengemudi, pelayanan uji keterampilan mengemudi menggunakan simulator, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan buku kepemilikan kendaraan bermotor, penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah, penerbitan surat keterangan catatan kepolisian, penerbitan surat keterangan lapor diri, penerbitan kartu sidik jari, serta penerbitan izin kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Dia menegaskan, sekarang polisi sudah tidak mengakui surat semacam itu. "Kalau di jalan masih ada mobil yang pakai ini, langsung kami tilang karena tidak terdaftar."
sumber: TEMPO
baru baca berita ini, parah ya, saya kira surat ijin jalan begitu memang sah sampai stnk dan bpkb keluar, ternyata ada ketentua2nya toh, dan duitnya ga tau kemana
UPDATE DI POST 6
Link: http://adf.ly/s8e3M