Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Sebar video porno, mantan Wabup Bogor terancam 12 tahun penjara

Saturday, September 20, 2014

Sebar video porno, mantan Wabup Bogor terancam 12 tahun penjara

Rabu, 17 September 2014

Merdeka.com - Mantan Wakil
Bupati Bogor Karyawan Faturahman terancam hukuman 12 tahun penjara. Pria yang akrab disapa Karfat itu didakwa telah memerintahkan seseorang untuk menyebarkan video porno dengan pemeran mirip mantan ketua Parpol di Jabar, Rudi Harsa Tanaya (RHT).

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Nurhidayat usai sidang
di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (17/9). Sidang sendiri dilakukan
secara tertutup karena berbau pornografi. Karfat dihadirkan Langsung dalam sidang sebagai terdakwa.

"Sidangnya tertutup jadi tidak boleh diliput, maaf ya," katanya. Menurut dia, JPU menjerat terdakwa dengan
pasal 29 ayat 1 Undang Undang Pornografi dan dakwaan subsider pasal 29 ayat 2 Undang Undang Pornografi.

Dalam pasal itu serendah-rendahnya kurungan 6 bulan penjara dan setinggi-tingginya 12 tahun penjara.


Berdasarkan berkas perkara dan termuat dalam dakwaan, petunjuk dan alat bukti, tersangka merupakan orang yang membiayai, menyuruh dan melakukan untuk menyebarkan video porno tersebut.

Seperti diberitakan, Karfat disangka
mendalangi perekaman secara
tersembunyi dan menyebarkan video
mesum Rudi, yang kala itu Ketua
PDIP Jawa Barat.


Motifnya, sebagai kader partai yang sama, dia diduga dendam politik
terhadap Rudy yang dinilai menjegal pencalonan dia untuk menjadi pimpinan PDIP di tingkat Kabupaten Bogor. Karfat mengupah perempuan berinisial L untuk melayani dan direkam
. Karfat lalu meminta kaki tangannya, antara lain Indera yang menyebarkan video. Indera sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim

Sumber m.merdeka.com/peristiwa/sebar-video-porno-mantan-wabup-bogor-terancam-12-tahun-penjara.html

Koment TS : sesama anggota partai, dilarang saling merekam dan menyebarkan video porno



Dikutip dari: http://adf.ly/sCr6M
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive