Dipenjara, Anggota DPRD DIY Terima Gaji Rp23 Juta
Kamis, 18 September 2014 − 03:49
WIB
YOGYAKARTA - Dipenjara, dua anggota DPRD DIY periode 2014-2019 yang dilantik 1 September 2014, tetap terima gaji penuh. Keduanya adalah Setyo Wibowo yang akrab disapa Bowo Gaplek, dan Rojak Harudin.
"Bowo Gaplek mendapatkan total
bulanan Rp23 juta. Uang (gaji
bulanan) sudah diambil oleh kuasanya, keluarganya sendiri," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY Drajad Ruswandono, kepada wartawan, Rabu(17/9/2014).
Ditambahkan dia, selama status Bowo Gaplek tersangka, pihaknya berkewajiban untuk memenuhi hak-haknya sebagai wakil rakyat. Tapi, jika sudah menyandang status terdakwa atau naik di pengadilan, otomatis akan dihapus.
Seperti yang dialami Rojak Harudin, anggota DPRD DIY rekan Bowo
Gaplek. "Pak Rojak hanya mendapatkan gaji pokok atau uang representasi," terangnya.
Dia menjelaskan, gaji beserta tunjangan wakil rakyat berkisar Rp22-23 juta per bulan. Untuk gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2004, untuk anggota
Rp2,25 juta, wakil ketua Rp2,4 juta, dan ketua Rp3 juta.
"Pak Rojak tidak mendapatkan
tunjangan perumahan, kesehatan, keluarga, beras, komunikasi, dan tunjangan lain," ungkapnya.
Rojak Harudin hanya menerima gaji pokok, karena statusnya sudah naik
menjadi terdakwa.
Politikus PKB yang terjerat kasus korupsi Dana Tunjangan
APBD Gunungkidul 2008-2009 ini masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasinya.
"Pak Rojak tetap diberikan gaji selama
belum dilakukan pergantian antar
waktu (PAW) oleh partainya. Haknya
ini, baru akan dihapus, jika partai
politiknya mengajukan PAW,"
tukasnya.
Sumber m.sindonews.com/read/902628/22/dipenjara-anggota-dprd-diy-terima-gaji-rp23-juta
Koment TS, baru dilantik, eh masuk penjara, kemudian terima gaji pula, asyik benar

Dikutip dari: http://adf.ly/sCoUv


