Quote: TEMPO.CO, Malang---Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia marak terjadi. Pelaku umumnya menggunakan kapal besar dan peralatan tangkap yang merusak lingkungan. Setiap tahun Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap rata-rata 135 kapal asing yang terpergok sedang mencuri ikan di wilayah laut Indonesia.
"Pelaku berasal dari negara tetangga," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja saat uji publik Rancangan Undang Undang Kelautan di Universitas Brawijaya Malang, Kamis 18 September 2014. Menurut Sjarief, pengawasan perairan Indonesia dari pelaku illegal fishing tidak bisa maksimal karena Kementerian Kelautan hanya memiliki 27 kapal.
Karena itu melalui RUU Kelautan, Sjarief berharap upaya pencegahan kejahatan illegal fishing dapat dilakukan bersama-sama aparat lainnya, yaitu polisi perairan, TNI Angkatan Laut, Bea Cukai dan Imigrasi. Tak hanya masalah illegal fishing, RUU Kelautan diharapkan juga mengatur penanganan terhadap pelaku penyelundupan manusia, penyelundupan minyak dan gas, serta persoalan lain di perairan Indonesia. "Agar bisa terintegritas bersama dalam satu komando," katanya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menginginkan adanya patroli bersama dengan menggunakan peralatan masing-masing, sehingga TNI Angkatan Laut dan polisi perairan yang memiliki peralatan deteksi dan senjata modern bisa dilibatkan menjaga perairan Indonesia dari tindak pencurian ikan. "Sejauh ini tidak ada koordinasi," kata dia.
Sjarief mengungkapkan bahwa Kementerian telah mencabut 90 izin penangkapan ikan yang diberikan kepada perusahaan dan nelayan Indonesia. Sebab, mereka ketahuan menggunakan peralatan tangkap yang tak ramah lingkungan, seperti bom ikan yang bisa merusak terumbu karang maupun mematikan ikan kecil.
Sumber
Link: http://adf.ly/sAafV