Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Proyek CPI Terancam Tak Didanai APBD

Tuesday, September 2, 2014
Proyek CPI Terancam Tak Didanai APBD



Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan mengancam tidak akan membahas usul permintaan dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam proyek Center Point of Indonesia (CPI). "Bagaimana mau dibahas jika perjanjian kerja sama dengan pihak swasta belum diperlihatkan ke Dewan?" kata Ketua Komisi D Dewan Sulawesi Selatan, Adil Patu, selepas rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah Sulawesi Selatan, Senin, 1 September 2014.


CPI adalah kawasan bisnis, pendidikan, dan pariwisata di area seluas 600 hektare di Teluk Makassar. Selain hotel dan perkantoran, kawasan ini juga dilengkapi Istana Kepresidenan.


Menurut Adil, Komisi D mempertanyakan adanya kerja sama antara pemerintah Sulawesi Selatan dan PT Yasmin Bumi Asri. Hingga saat ini, Komisi belum mengetahui adanya perjanjian kerja sama antara pemerintah Sulawesi Selatan dan investor itu. Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah tak dapat menunjukkan salinan kontrak kerja sama proyek reklamasi CPI. "Kalau salinan perjanjian kerja sama itu tidak bisa diperlihatkan ke Komisi D, ini bahaya. Bisa saja proyek CPI tak dianggarkan pada APBD perubahan Sulawesi Selatan 2014."


Anggota Komisi D Dewan, Ariady Arsal, meminta pemerintah Sulawesi Selatan tak melibatkan Dewan jika kelak proyek ini bermasalah. Dewan merasa dilecehkan jika pemerintah Sulawesi Selatan tak meminta persetujuan Dewan. Proyek CPI yang dimulai pada 2011 telah menyerap dana Rp 200 miliar. "Jangan libatkan Dewan kalau tersangkut kasus hukum proyek ini."


Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sulawesi Selatan, Sidik Salam, mengatakan pemerintah Sulawesi Selatan berharap Dewan mendukung pembangunan CPI. "Justru kami berharap kemitraan pemerintah dan Dewan bisa berjalan baik, mendukung proyek CPI. Sebab, pemerintah tak menyembunyikan kontrak kerja sama proyek reklamasi CPI."


Namun Kepala Biro Hukum Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran, berpendapat beda. "Pemerintah Sulawesi Selatan tak perlu meminta persetujuan dari Dewan untuk melakukan reklamasi di lahan CPI."


Koordinator Proyek Reklamasi Lahan CPI Sulawesi Selatan, Suprapto, mengatakan perjanjian kerja sama antara pemerintah Sulawesi Selatan dan investor mencakup beberapa poin, yakni investor mereklamasi lahan seluas 157 hektare. Setelah itu, investor berhak mengelola lahan seluas 102 hektare untuk keperluan komersial dan pembangunan kawasan bisnis terpadu. Kemudian, sisa lahan 52 hektare dikelola oleh pemerintah Sulawesi Selatan.

SUMBER

Dikutip dari: http://adf.ly/rfafI
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive