
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara memusnahkan ganja seberat 70 kilogram di halaman Markas Polres, Rabu, 24 September 2014. Ganja tersebut merupakan barang bukti dari lima tersangka yang tertangkap di beberapa lokasi di Jakarta Utara.
"Ini hasil dua bulan, yang paling banyak, ya, ganja. Ada juga ekstasi dan sabu-sabu, tapi tidak sebanyak ini, sehingga tidak perlu dimusnahkan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Apollo Sinambela.
Menurut Apollo, lima tersangka itu merupakan sindikat dari Aceh, Jakarta, Banten, dan Bandung. Modus yang dipakainya masih tergolong konvensional, yakni dengan mengirim ganja dalam paket. Selama ini, peran mereka masih sebagai kurir. "Diperkirakan ada yang mengendalikan dari dalam dan luar penjara. Bandar masih dicari, ada dua orang yang buron," ujar Apollo.
Menurut dia, tingkat pemakaian narkoba di Jakarta Utara cenderung meningkat. Namun ia tak dapat membandingkan dengan wilayah lain, misalnya seperti di Jakarta Barat. "Masih tinggilah pokoknya," tuturnya.
Sumber
Dikutip dari: http://adf.ly/sKfTc


