Quote: TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DS, 36 tahun, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Lelaki itu diduga mengedarkan narkotik jenis sabu ke kampus-kampus yang berada di kawasan Depok dan Jakarta Selatan, termasuk Universitas Nasional (Unas). "Dia kami tangkap semalam," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, Rabu, 17 September 2014.
Menurut Hando, selama ini DS memang mengincar para mahasiswa sebagai konsumennya. Sejumlah saksi yang pernah diperiksa terkait dengan temuan narkoba di kampus Unas juga menyebut nama DS sebagai pengedar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 75 gram sabu jenis kristal, beberapa ponsel, uang hasil penjualan sebesar Rp 6,2 juta, serta alat isap sabu. Barang bukti tersebut ditemukan saat polisi menangkap DS di rumah kontrakannya di Jalan 100 Gang Haji Icang, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Hando menuturkan, dalam setiap transaksi, DS meminta konsumennya membayar tunai. Satu paket sabu seberat satu gram dilego dengan harga Rp 1,1-1,6 juta. "Dia juga menjual barang dengan sistem paket hemat," katanya. Hal itu membuat kepolisian menduga konsumen DS hanya berasal dari kalangan mahasiswa, yang memiliki bujet terbatas.
Kepada penyidik, DS mengaku mendapat pasokan narkoba dari beberapa bandar di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Dia mengaku baru menjalani bisnis ini selama dua bulan. "Namun, dari penelusuran kami, bisnis ini sudah dilakukan sejak enam bulan lalu," kata Hando. DS tercatat pernah terjerat kasus yang sama di Depok. "Dia sebenarnya bandar lama."
Atas perbuatan ini, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini DS sudah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Sumber
ah unas
Link: http://adf.ly/s8iFW