Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Pengadilan Bebaskan Raja Gula Kalbar dari Hukuman

Tuesday, September 16, 2014
Pengadilan Bebaskan Raja Gula Kalbar dari Hukuman



Direktur Utama PT Delta Asia Sekawan (PT DAS) dan penanggung jawab gudang, The Iu Sia alias Asia dan Tan Kiam Lim alias Alim, menghela napas setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa pagi, 16 September 2014, mengetuk palu vonis bebas terhadap keduanya.

Cukup panjang keduanya menjalani proses hukum atas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di pengadilan. Dalam sidang putusan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Torowa Daeli, yang didampingi dua hakim anggota menyatakan terdakwa The Iu Sia selaku terdakwa satu dan Tan Kiam Lim selaku terdakwa dua, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa.

Torowa Daeli juga memerintahkan pemulihan hak kedua terdakwa. Tak hanya itu, majelis hakim juga mengembalikan barang bukti berupa satu unit Kapal Motor Mega Mitra Utama beserta dokumen kepada pemiliknya serta mengembalikan gula putih kristal merek PT Idustri Gula Nusantara (PT IGN) sejumlah 160 karung kepada perusahaan milik Asia.

Seusai mendengar putusan bebas dari majelis hakim, Asia mengaku lega dan bahagia. Namun ia tidak terlalu banyak berkomentar. "Sejak awal sampai akhir, saya ikuti proses hukum ini. Kita bisa lihat sendiri, inilah keputusan dari hakim. Karena orang yang tidak bersalah, ya tidak bisa dipersalahkan," ujarnya.

Alat bukti yang diajukan dalam persidangan dinilai tidak memenuhi unsur dan meyakinkan majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa. Kemudian keterangan saksi PT IGN yang menyebutkan gula tersebut berasal dari PT IGN. Artinya, PT DAS bukan selaku produsen, melainkan sebagai penjual. Lalu, tidak ada ketentuan yang mengatur tidak memperbolehkan pengantian karung sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu juga tidak adanya pernyataan gula tersebut layak atau tidak layak konsumsi karena tidak ada label kedaluwarsa dalam karung gula produksi PT IGN.

"Pikir-pikir dulu," kata Agus Sirait, jaksa yang mendakwa kedua terdakwa setelah mendengar putusan majelis hakim.

Adapun penasihat hukum kedua terdakwa, Tamsil Sjoekoer, mengatakan pertimbangan majelis hakim yang menitikberatkan pada keterangan saksi sudah pas dan sesuai dengan fakta yang ada. Terlebih pada kesaksian dari PT IGN. "Keputusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan," kata Tamsil.

Jaksa mendakwa keduanya melakukan praktek pergantian karung palsu merek IGN termasuk juga proses dokumen yang tidak prosedural. Jaksa menuntut kedua terdakwa dihukum 5 tahun dan denda Rp 2 miliar sesuai UU Perlindungan Konsumen. Jaksa juga menjerat kedua terdakwa dengan UU Pangan yang memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 10 miliar.

Asia dikenal sebagai importir dan pemasok gula untuk PT Perusahaan Perniagaan Indonesia. Asia memasok sekitar 70 persen kebutuhan gula untuk Kalimantan Barat. Kebutuhan gula Provinsi Kalbar sebesar 5 ribu ton setiap bulan. Selain itu, Asia juga memasok gula untuk kebutuhan nasional.

SUMBER

Dikutip dari: http://adf.ly/s6fzA
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive