Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Pengacara Udar Pristono Minta Kejagung Panggil Jokowi dan Bebaskan Udar

Saturday, September 20, 2014

Jakarta - Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Eggi Sudjana mendatangi kantor Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (19/9). Eggi meminta Kejagung segera melepaskan kliennya dari tahanan dan memanggil Jokowi terkait kasus bus Transjakarta.

"Gubernur sebagai penguasa anggaran memiliki kapasitas dan otoritas terhadap kebijakan keuangan daerah telah menunjuk kuasa pengguna anggaran (KPA) sesuai UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Udar cuma pengguna anggaran sebagaimana SK Gubernur Nomor 2082 tahun 2012, klien kami tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal segala urusan yang menyangkut pengadaan barang/jasa, karena sudah dilaksanakan pejabat pembuat komitmen (PPK)," ujar Eggi.


Menurut Eggi, Udar selaku PA telah gugur, sebab sudah ada KPA dan PPK. Lanjutnya, Udar sebagai kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI tugasnya cuma bersifat koordinatif. Dengan demikian posisi klien kami harusnya sebagai saksi sehingga konsekuensi logis dan hukumnya tidaklah tepat dijadikan tersangka.

Eggi yakin Jokowi mengetahui persis spesifikasi bus seperti yang diberikan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), karena itu dia mendesak agar Jaksa Agung memanggil presiden terpilih tersebut untuk melengkapi pemeriksaan.

"Jokowi sendiri sudah menyatakan kalau dia bersedia dipanggil, kenapa Kejaksaan tidak berani panggil dia (Jokowi)," ucap Eggi.

Kejagung saat ini telah menahan Udar Pristono di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari sejak dilakukan penahanan pihak Kejagung. Udar Pristono ditahan terkait kasus dugaan korupsi bus Transjakarta.

Sumber



Dikutip dari: http://adf.ly/sCPx9
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive