"Kalau wakil dari awal Gerindra sudah menetapkan pak Taufik. Tapi dikembalikan lagi ke ketua (DPD) yaitu pak Taufik," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Fajar Sidik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (19/9).
Fajar menegaskan pemilihan Taufik telah disetujui oleh DPP Gerindra untuk maju sebagai calon wakil gubernur. Bahkan, DPP Gerindra telah mengeluarkan SK penunjukan Taufik sebagai cawagub.
"Ada SKnya kok. DPP sudah keluarkan," kata dia.
Nama Taufik memang digadang-gadang menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra. Kursi wagub DKI kosong usai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dilantik menjadi presiden. Namun, Taufik dan Ahok sempat bersitegang lantaran Ahok menolak secara tegas pengesahan RUU Pilkada.
Bahkan, Ahok tidak setuju adanya pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Dia menyebut DPRD saat ini bakal jadi sarang calo pilkada.
Sumber
Siapa M Taufik, ini berita dari tahun 2006
Quote: Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/4), memvonis penjara M. Taufik, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, satu tahun enam bulan karena terbukti korupsi. M. Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.
Keputusan majelis hakim yang dipimpin Lief Sufijulah ini lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Selain diputus hukuman badan, M. Taufik juga didenda Rp 50 juta dan diharuskan mengembalikan uang Rp 488 juta. Setelah dipotong masa tahanan selama satu tahun, M. Taufik tinggal menjalani sisa masa hukuman enam bulan lagi. Tapi kuasa hukum M. Taufik menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Kasus korupsi ini berawal dari temuan Komisi A DPRD Jakarta terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004. Harga sewa Kantor Sekretariat Kepulauan Seribu senilai Rp 110 juta misalnya dinilai kelewat mahal. Kemudian tender fiktif pengadaan rompi senilai Rp 9,7 miliar, pajak tidak disetor senilai Rp 4,2 miliar serta dana pendidikan pemilu 3,5 miliar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 29,8 miliar. Tetapi yang terbukti di pengadilan hanya sebesar Rp 488 juta
Sumber
Link: http://adf.ly/sBjHY