
"Tambang galian c di kaki Gunung Klabat, tepat di bawah objek wisata Kaki Dian yang saat ini menjadi salah satu tujuan wisata favorit di Airmadidi, ibukota Kabupaten Minut," kata Stive Tuwaidan, warga Lembean pemerhati lingkungan di Airmadidi, Sabtu (6/9).
Kegiatan penambangan tersebut, kata Tuwaidan dikhawatirkan akan merusak lingkungan alam gunung tertinggi di Sulut tersebut dan mengganggu pemandangan alam.
Tuwaidan mengatakan tidak ada izin resmi dari pemerintah daerah sebagai lokasi galian c, namun kegiatan pengerukan tanah dan batu tersebut tetap beroperasi tanpa adanya larangan.
"Walaupun dengan segala opini publik bersuara tentang semua resiko yang mungkin saja terjadi akibat hal tersebut, tetap saja eksplorasi yang tidak bertanggung jawab berjalan terus dengan berbagai dalih termasuk mengatasnamakan demi pembangunan daerah," kata Tuwaidan.
Dia meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara supaya tidak melakukan pembiaran terhadap beroperasinya galian C ilegal ini, apalagi ada aturan untuk kegiatan itu.
"Izin galian C di kaki Gunung Klabat harus dihapus walau dengan dalih apapun juga," kata Tuwaidan.
Dampak lingkungan mulai ditimbulkan akibat galian C tersebut, diantaranya rusaknya tebing yang menyebabkan rawan terjadi longsor, pencemaran air serta ancaman lain yang bisa membahayakan masyarakat secara umum.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Minahasa Utara Rivino Dondokambey sebelumnya mengatakan, lokasi dua jalur jalan Sompie Bersama Yulisa (SBY) di Kelurahan Airmadidi Atas akan dijadikan kawasan objek wisata kuliner.
"Demi menunjang program pemerintah, saatnya wilayah itu dijadikan objek wisata kuliner dengan khas Minahasa Utara," kata Dondokambey.
Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Minahasa Utara Alan Mingkid mengakui bila telah terjadi pengerukan tanah dan batu di areal tersebut.
"Namun demikian, pemerintah bukan memberikan izin galian c melainkan izin perluasan bidang untuk pembangunan perumahan," ujar Mingkid.
Untuk wilayah galian c kata Mingkid, ada beberapa lokasi yang izinnya diberlakukan, seperti di Kecamatan Kema, Likupang dan Wori.
"Lokasi tersebut jauh dari wilayah gunung Klabat dan Daerah Aliran Sungai," kata Mingkid menjelaskan.
Hal senada dikatakan Kepala Bapelitbang Minahasa Utara Hani Tambani, bila pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan pertambangan galian c diseputaran kaki gunung klabat. "Kalaupun ada itu dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab," katanya.
Penegasan untuk tidak adanya aktivitas galian c di areal kaki Gunung Klabat dilontarkan Bupati Minahasa Utara Sompie Singal, bilamanana tidak boleh melakukan galian c di seputaran kaki gunung klabat.
"Siapapun melakukan aktivitas galian c, akan berhadapan dengan masalah hukum," ujar Bupati.
Bupati mengatakan, selain aktifitas galian c di areal kaki Gunung Klabat, Daerah Aliran Sungai (DAS) pun bebas dari kegiatan pengerukan.
Sompie mengimbau agar para pelaku usaha pertambangan, untuk melakukan kegiatan sebagaimana mestinya berdasar aturan yang berlaku.
Dikutip dari: http://adf.ly/rpg08


