SITUS BERITA TERBARU

Gara-Gara Sengketa Tanah, Seorang Anak Gugat Ibunya Rp. 800 Juta

Wednesday, September 24, 2014

Fatimah (90) (Mengenakan Baju putih) Ibu yang di gugat anaknya karena persoalan tanah

TANGERANG

- Kasih ibu sepanjan jalan, kasih anak sepanjang gala. Itulah kira-kira ungkapan yang tepat untuk Fatimah (90), Warga Jalan KH Hasyim Ashari RT 02/01 No 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Diusianya yang sudah renta, bukan kasih sayang yang ia dapatkan dari seorang anaknya. Bahkan Nenek dari delapan orang anak itu dipaksa untuk duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri Tangerang, dengan tuduhan penggelapan atas sebidang tanah seluas 397 meter persegi.

Tuduhan itu di sampaikan oleh anak keempatnya, Nurhana melalui suaminya Nurhakim, yang kemudian menggungat nenek renta tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp 1 Miliar.

Dihadapan Majelis Hakim, Bambang Kristiawan, Fatimah tidak bisa berkata-kata. Ia hanya terlihat duduk lemas dan sekali-kali mengusap tetesan air matanya. "Ibu merasa sangat terpukul dan tidak bisa berbuat apa-apa. Ia pasrah," kata Aman,37 anak Fatimah lainnya yang menemani persidangan di PN Tangerang,

Lebih jauh Aman, anak bungsu dari delapan bersaudaranya itu mengatakan, pada tahun 1987 lalu, tanah yang ditempati ibunya dan sekaligus diaku milik kakaknya di Jalan KH Hasyim Ashari RT 02/01 No 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang itu sudah dibeli oleh ibunya senilai. Rp 10 juta.

Namun saat terjadi proses jual beli, katanya, tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran berupa kwitansi atau lainnya. "Ya karena belinya kepada anak, ibu percaya begitu saja,"kata Aman. Sehingga lanjutnya pada tahun 1988, tanah tersebut dibangun, walaupun sertifikat tanah masih atas nama menantunya, Nurhakim.

Setelah lahan di lokasi objek tanah itu harganya melambung tinggi, kata Aman, tiba-tiba, Nurhakim datang untuk mengambil lahan itu kembali dengan cara mengembalikan uang Rp 10 juta, sesuai dengan transaksi penjualan pada tahun 1987 lalu.

Akibatnya Fatimah menolak, sehingga oleh menantunya itu diajukan ke ranah hukum. "Sebenarnya kita sudah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun selalu buntu," kata Aman. Sehingga, tambah dia, kasus itu sampai ke meja hijau. dengan gugatan penggelapan sertifikat dan menempati hak orang tanpa ijin.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, M Singarimbun membantah bahwa kliennya menggungat Fatimah sebesar Rp 1 Miliar. Melainkan, hanya meminta lahan itu dibayar Rp 2 juta permeter atau senilai Rp 800 juta.

Dan. kliennya itu, kata dia mengaku kasus tersebut diajukan ke pengadilan karena ia telah memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987 seharga Rp 10 juta. Namun hingga mertuanya meninggal, dia tidak pernah mendapat pembayaran atas penjualan tanah tersebut.

"Klien saya juga sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama istrinya, Nurhana. Saat mengetahui mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar. Tapi pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia meminta sertifikat tanahnya dikembalikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu dia layangkan gugatan ke pengadilan ," kata dia

SUMBER : www.tangerangterkini.com



Link: http://adf.ly/sJ1PO
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive