SITUS BERITA TERBARU

Fakta Persidangan Terbantahkan! Anas harus Bebas

Wednesday, September 24, 2014

Fakta Persidangan Terbantahkan! Anas harus Bebas

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dukungan terhadap Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terus mengalir. Pimpinan Cabang Perhimpunan Pergerakan Indonesia cabang Pesawaran menyuarakan pembebasan Anas.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa apa yang di dakwakan oleh JPU terbantahkan oleh kesaksian saksi yang diajukan oleh JPU sendiri. Jika kita menilainya secara objektif maka Anas Urbaningrum harus bebas demi hukum," ungkap Toni Mahasan Pimpinan Cabang PPI Pesawaran melalui rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (23/9/2014).

"Kesaksian Nazar juga dibantah anak buahnya, sehingga kesaksian yang berdiri sendiri tanpa ada fakta - fakta lain tidak dapat dijadikan bukti primer dalam persidangan, hakim musti menyatakan Anas tidak bersalah dan terbebas dari segala dakwaan JPU" papar Pimcab Ormas besutan Anas tersebut.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret Anas akan memasuki babak final. Majelis Hakim Tipikor akan membacakan vonis kasus gratifikasi pembangunan proyek Sports Center Hambalang, Rabu 24 September 2014.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anas dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500juta.
sumber air sudekat

nah loh Nazar, mau apa lagi kau?



Link: http://adf.ly/sJOBx
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive