SITUS BERITA TERBARU

DPR Kecam Aksi LSM Provokasi Warga Karawang

Monday, September 15, 2014


Kasus sengketa lahan di Karawang seperti tidak ada habisnya. Sampai saat ini, Sengketa lahan yang meliputi tiga kelurahan yaitu Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya di Kecamatan Telukjambe Barat tersebut, masih menjadi pembicaraan berbagai pihak.

Tanggapan kali ini datang dari pihak DPR yang telah menyoroti pergerakan Mafia Tanah Karawang melalui LSM-LSM bayaran untuk memprovokasi warga, setelah sebelumnya KPK juga diminta untuk mengusut Mafia Tanah Karawang. Tanggapan tersebut berasal dari anggota Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzili.

Anggota DPR yang berasal dari Partai Golkar tersebut, meminta supaya setiap sengketa perselisihan soal hak tanah, harus diselesaikan dengan cara hukum, bukan dengan cara-cara yang tidak beradab atau premanisme. Tindakan premanisme yang dimaksudkan Ace adalah tindakan ala Mafia Tanah Karawang yang membayar LSM-LSM abal-abal untuk memprovokasi warga Karawang melakukan aksi protes.



Salah satu contoh dari tindakan memprovokasi warga terjadi kira-kira setahun yang lalu ketika warga Karawang dikerahkan untuk memblokir jalan tol Jakarta-Cikampek. Pemblokiran jalan tol di KM 44 yang termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Telukjambe Barat tersebut mengakibatkan kemacetan yang sangat panjang, baik ke arah Cikampek maupun Jakarta.



Ace sangat mengecam tindakan ala Mafia Tanah Karawang tersebut karena cara-cara itu tidak akan menyelesaikan masalah, sebaliknya hanya akan menimbulkan masalah baru yang berkepanjangan. Oleh karena itu Ace meminta kepada warga Karawang untuk tidak mudah terprovokasi lagi di kemudian hari.

Selain itu Ace juga meminta kepada pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa lahan yang meliputi tiga kelurahan di Karawang tersebut di jalur hukum, bukan melalui aksi demo dan aksi protes hasil provokasi LSM.

Berikut dua pernyataan dari Ace,

"Kita mengajak masyarakat untuk sadar hukum dan menyerahkan persoalan sengketa pada hukum, sehingga akhir dari sengketa itu memiliki dasar hukum yang kuat,"

"Sekali lagi, saya hanya ingatkan bahwa cara -cara pengerahan massa adalah cara penyelesaian yang tidak beradab. Mari kita junjung tinggi hukum, apalagi negara kuta adalah negara hukum,"

Sumber: http://www.tribunnews.com/metropolit...sengketa-tanah



Link: http://adf.ly/s4C8C
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive