JAKARTA, Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama tidak akan terpilih pada Pilkada DKI 2012 jika pemilihan dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta. Sebab, komposisi anggota dewan saat itu dikuasai oleh partai pendukung pasangan calon Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Sementara itu, pendukung pasangan Jokowi-Basuki hanya PDI-P dan Gerindra.
"Kalau pakai DPRD yang kemarin, menang enggak Gerindra lawan semua partai? Enggaklah, yang jadi gubernur ya Pak Fauzi Bowo (Foke) kembali," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).
Anggota DPRD periode 2009-2014 berjumlah 94 orang. Partai Demokrat menguasai kursi anggota dewan sebanyak 32 orang. Sementara itu, partai pengusung Jokowi-Basuki, PDI-P dan Gerindra, totalnya sebanyak 17 anggota, terdiri dari anggota Fraksi PDI-P berjumlah 11 orang dan Gerindra sebanyak 6 orang. Semua partai yang mendukung pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli ialah sebanyak 77 anggota.
Basuki berharap pemilihan kepala daerah tetap dipilih oleh masyarakat. Sebab, pemilihan kepala daerah oleh DPRD rawan korupsi. Selain itu, kepala daerah dianggap hanya akan mengurusi kepentingan anggota DPRD dibanding kepentingan publik.
"Nanti kepala daerah cuma jadi sapi perahnya DPRD saja karena tiap tahun ada pertanggungjawaban ke DPRD, bukan ke rakyat. Pemilihan oleh rakyat itu yang paling benar dan DPRD yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan karena DPRD juga dipilih rakyat," kata mantan anggota Komisi II DPR RI itu.
Meski nantinya rencana pemilihan kepala daerah oleh DPRD jadi direalisasikan, Basuki berharap setiap calon pejabat melakukan pembuktian harta terbalik. Harta kekayaan tidak hanya dicocokkan dengan sertifikat, tetapi juga diperiksa berasal dari mana harta yang didapatkan itu, kemudian dicocokkan dengan pajak-pajak yang telah dibayar.
Pernyataan Basuki itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, hartanya akan disita negara dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor.
Sebagai informasi, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tengah dibahas oleh Panja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan Kementerian Dalam Negeri. Parpol Koalisi Merah Putih berubah sikap setelah berakhirnya proses pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan catatan Kompas, pada pembahasan Mei 2014, tidak ada fraksi di DPR yang memilih mekanisme pemilihan gubernur oleh DPR. Namun, sikap parpol Koalisi Merah Putih berubah pada 3 September 2014. Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, PKS, dan Partai Demokrat memilih mekanisme pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota oleh DPRD.
Awalnya, hanya Partai Demokrat dan PKB yang memilih mekanisme dipilih oleh DPRD pada pembahasan Mei 2014. Sikap fraksi lalu berubah pada September 2014. Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, dan Demokrat juga memilih mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD.
SUMBER......
Dikutip dari: http://adf.ly/rsjpP


