SITUS BERITA TERBARU

Mantan Deputi KPK Terlibat Hambalang? [Pembela buta KPK siap terguncanggg!]

Tuesday, November 12, 2013
JAKARTA, KOMPAS.com � Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja dikabarkan juga menerima aliran dana proyek Hambalang. Aliran dana ini diduga untuk menunda penetapan tersangka petinggi PT Adhi Karya dan subkontraktor di bawahnya. Nilai uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp 3 miliar.

Sumber Kompas.com menyebutkan, Ade memeroleh dana Rp 3 dari dua sumber yakni dari Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dan penggung jawab KSO Adhi-Wika Teuku Bagus. Kedua orang ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

�Pemberian dilakukan pada tahun 2010, saat Ade masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK,� ujarnya.

Dia menambahkan, ketika memberikan uang kepada Ade, Teuku Bagus menyerahkannya melalui Machfud Suroso sebesar Rp 2 miliar. Hal itu juga dibenarkan oleh M Arifin dari PT Metaphora
(konsultan proyek Hambalang). Dia menyebutkan M Arifin juga mengakui Machfud sempat mengaku pernah satu kali memberikan langsung uang Rp 1 miliar kepada Ade.

�Ini ada kaitannya dengan penundaan kedua orang itu menjadi tersangka. Kalau melihat runutan kasusnya, seharusnya pihak-pihak yang memberikan dana, yang menggelembungkan biaya Hambalang yang jadi tersangka lebih dulu, tapi ini tidak demikian,� tuturnya.

Menurut sumber ini, keterangan soal aliran dana kepada Ade Raharja terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bawahan Teuku Bagus, Arief Taufiqurrahman tanggal 6 Mei 2013. Saat ini, kebenaran kabar ini masih dalam tahap konfirmasi.

Untuk diketahui, Ade mengawali karirnya di institusi pemberantasan korupsi pada November 2005. Kala itu dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan. Pada Maret 2008, dia mendapat promosi menjadi Deputi Penindakan KPK hingga akhirnya pensiun pada 31 Juli 2011.

Sebelum pensiun, Ade sempat disebut melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat seperti Muhammad Nazaruddin dan Saan Mustopa bersama dengan juru bicara KPK Johan Budi pada tahun 2010. Ketika itu, Nazaruddin menanyakan sejumlah kasus
korupsi yang sedang ditangani KPK. Atas pertemuan itu, Ade dan Johan diperiksa Komite Etik.

---------------------

siap2 denger pembelaan "KPK bersih dan suciii", "TS antek sapiiii"
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive