/![[imagetag]](http://cdn.kaskus.com/images/2013/11/20/6120812_20131120100132.jpeg)
PURWOKERTO - Kota Cilacap masih menjadi daerah yang paling tinggi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah Barlingmascakeb, 2014 mendatang.
Berdasar keputusan Gubernur Jawa Tengah, pada 2014 nanti, pengusaha di wilayah Cilacap Kota harus membayar UMK pekerjanya senilai Rp Rp 1.125.000. Keputusan itu tertuang dalam eputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013.
Kabupaten Cilacap terbagi menjadi tiga wilayah, yakni Cilacap Kota, Cilacap Timur, dan Cilacap Barat. Untuk dua wilayah yang disebut terakhir, besaran UMK nya masih kalah dibanding UMK Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Kebumen (Selengkapnya Lihat Grafis-red).
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, ketetapan UMK ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Dia menambahkan, berdasar data, besaran UMK yang paling tinggi yakni di Kota Semarang dengan Rp 1.423.500.
Adapun besaran UMK terendah di Jawa Tengah adalah di Kabupaten Purworejo senilai Rp 910.000. Penangguhan UMK dilajukan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2014.
Sementara dari Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nooryono
mengatakan, UMK Banyumas sudah sesuai dengan yang disepakati dewan pengupahan yang terdiri dari akademisi, pemerintah, SPSI, dan Apindo.
Menurutnya, penetapan ini akan di koordinasikan dengan mitra perusahaan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), pada awal Desember mendatang. Menurutnya, 2015 ditargetkan UMK sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). �Semoga penetapan ini tidak ada masalah. Dan masyarakat bisa memahami,� imbuh dia.
Penetapan UMK Banyumas sebesar Rp 1 juta ini menurutnya sudah sesuai dengan usulan yang diajukan Dewan Pengupahan. Penentuan kenaikan UMK ini juga didasarkan pada KHL (Kebutuhan Hidup Layak) pekerja lajang di Banyumas.
�Sebetulnya jika berdasarkan KHL, angka itu masih kurang. Tetapi kita juga memertimbangkan kepentingan pengusaha di Banyumas. Apa artinya jika UMK tinggi tetapi mengakibatkan pengusaha hengkang dari Banyumas. Program proinvestasi di daerah menjadi tidak berjalan,� ujar Nooryono.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banyumas Sarjono,merasa sedikit keberatan terhadap kenaikan UMK Banyumas sebanyak Rp 122.500. Dengan kenaikkan tersebut mulai 1 Januari 2014 mendatang, setiap perusahaan di Banyumas wajib memberikan upah minimal sebanyak Rp 1 juta. �Kita merasa sedikit keberatan terhadap kenaikan tersebut,� kata dia. Meski sedikit keberatan, Sarjono mengaku siap melaksanakan keputusan tersebut. (why/dis)
sumber : http://www.radarbanyumas.co.id/2014-...kota-tertinggi
koment : moga aja beneran, jadi gaji ane naik
![[imagetag]](http://cdn.kaskus.com/images/2013/11/20/6120812_20131120100132.jpeg)
PURWOKERTO - Kota Cilacap masih menjadi daerah yang paling tinggi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah Barlingmascakeb, 2014 mendatang.
Berdasar keputusan Gubernur Jawa Tengah, pada 2014 nanti, pengusaha di wilayah Cilacap Kota harus membayar UMK pekerjanya senilai Rp Rp 1.125.000. Keputusan itu tertuang dalam eputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013.
Kabupaten Cilacap terbagi menjadi tiga wilayah, yakni Cilacap Kota, Cilacap Timur, dan Cilacap Barat. Untuk dua wilayah yang disebut terakhir, besaran UMK nya masih kalah dibanding UMK Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Kebumen (Selengkapnya Lihat Grafis-red).
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, ketetapan UMK ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Dia menambahkan, berdasar data, besaran UMK yang paling tinggi yakni di Kota Semarang dengan Rp 1.423.500.
Adapun besaran UMK terendah di Jawa Tengah adalah di Kabupaten Purworejo senilai Rp 910.000. Penangguhan UMK dilajukan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2014.
Sementara dari Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nooryono
mengatakan, UMK Banyumas sudah sesuai dengan yang disepakati dewan pengupahan yang terdiri dari akademisi, pemerintah, SPSI, dan Apindo.
Menurutnya, penetapan ini akan di koordinasikan dengan mitra perusahaan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), pada awal Desember mendatang. Menurutnya, 2015 ditargetkan UMK sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). �Semoga penetapan ini tidak ada masalah. Dan masyarakat bisa memahami,� imbuh dia.
Penetapan UMK Banyumas sebesar Rp 1 juta ini menurutnya sudah sesuai dengan usulan yang diajukan Dewan Pengupahan. Penentuan kenaikan UMK ini juga didasarkan pada KHL (Kebutuhan Hidup Layak) pekerja lajang di Banyumas.
�Sebetulnya jika berdasarkan KHL, angka itu masih kurang. Tetapi kita juga memertimbangkan kepentingan pengusaha di Banyumas. Apa artinya jika UMK tinggi tetapi mengakibatkan pengusaha hengkang dari Banyumas. Program proinvestasi di daerah menjadi tidak berjalan,� ujar Nooryono.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banyumas Sarjono,merasa sedikit keberatan terhadap kenaikan UMK Banyumas sebanyak Rp 122.500. Dengan kenaikkan tersebut mulai 1 Januari 2014 mendatang, setiap perusahaan di Banyumas wajib memberikan upah minimal sebanyak Rp 1 juta. �Kita merasa sedikit keberatan terhadap kenaikan tersebut,� kata dia. Meski sedikit keberatan, Sarjono mengaku siap melaksanakan keputusan tersebut. (why/dis)
sumber : http://www.radarbanyumas.co.id/2014-...kota-tertinggi
koment : moga aja beneran, jadi gaji ane naik
![Cendol (S) [imagetag]](http://cdn.kaskus.com/images/smilies/cendols.gif)

