Medan, - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia bernama Kok Koh Tiong (40) diseret ke pengadilan karena berupaya menyeludupkan narkotika ke Sumatera Utara (Sumut). Sidang perdananya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Selasa (24/2/2015).
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), K Sinaga menyatakan, terdakwa diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram dan pil ekstasi sebanyak 134 butir. Kasus itu terungkap saat petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu memeriksa terdakwa setibanya di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Deliserdang pada Selasa (23/9/2014).
"Terdakwa membawa tas bawaannya, saat diperiksa petugas dengan menggunakan sinar X-Ray, setelah melewati sinar X-Ray, petugas langsung mencurigai isi tas terdakwa," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Saiponi tersebut.
Dijelaskan Sinaga, petugas kemudian memeriksa tas itu secara manual. Dalam pemeriksaan yang disaksikan terdakwa, petugas menemukan sabu seberat 0,4 gram dan pil ekstasi 134 butir.
Dalam pemeriksaan, terdakwa menyatakan mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di Pulau Penang, Malaysia dan akan dikonsumsi untuk diri sendiri. Namun tindakan ini melanggar UU Narkotika.
Terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa tidak memberikan bantahan. Sidang ditunda dan dilanjutkan hingga Rabu (4/3) mendatang.
sumber http://m.de***.com/news/read/2015/02...ka-di-pn-medan
Link: http://adf.ly/142Dix
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), K Sinaga menyatakan, terdakwa diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram dan pil ekstasi sebanyak 134 butir. Kasus itu terungkap saat petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu memeriksa terdakwa setibanya di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Deliserdang pada Selasa (23/9/2014).
"Terdakwa membawa tas bawaannya, saat diperiksa petugas dengan menggunakan sinar X-Ray, setelah melewati sinar X-Ray, petugas langsung mencurigai isi tas terdakwa," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Saiponi tersebut.
Dijelaskan Sinaga, petugas kemudian memeriksa tas itu secara manual. Dalam pemeriksaan yang disaksikan terdakwa, petugas menemukan sabu seberat 0,4 gram dan pil ekstasi 134 butir.
Dalam pemeriksaan, terdakwa menyatakan mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di Pulau Penang, Malaysia dan akan dikonsumsi untuk diri sendiri. Namun tindakan ini melanggar UU Narkotika.
Terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa tidak memberikan bantahan. Sidang ditunda dan dilanjutkan hingga Rabu (4/3) mendatang.
sumber http://m.de***.com/news/read/2015/02...ka-di-pn-medan
Link: http://adf.ly/142Dix