Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyayangkan upaya praperadilan yang diajukan oleh kubu Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Denny mengibaratkan langkah Budi itu sebagai jurus pendekar mabuk.
"Praperadilan itu memang hak. Tapi, kalau kita kritisi lebih jauh ini upaya lain, perlawanan yang sebenarnya disayangkan. Ini jurus pendekar mabuk. Sayangnya ini dilakukan calon Kapolri," kata Denny dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (1/2).
Budi Gunawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh KPK. Pada Senin (2/2), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Atas penetapan tersangka ini, Presiden Joko Widodo yang mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri dan sudah disetujui DPR belum dilantik.
Budi Gunawan menggunakan alasan ganti kerugian atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan dalam gugatan praperadilan. Dalam Pasal 95 KUHAP disebutkan tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang/hukum yang diterapkan.
Denny menilai Pasal 95 yang digunakan kubu Budi Gunawan seharusnya tidak dapat diterima. "Itu masalah ganti kerugian bukan penetapan tersangka," ujarnya.
Denny juga mementalkan kubu Budi Gunawan yang mempermasalahkan pimpinan KPK yang tidak lengkap dalam menetapkan tersangka. Yakni, hanya dengan empat orang pimpinan.
"Di jaman M. Jasin dan Haryono dua orang sekalipun bisa jalankan tugas, empat pimpinan berarti bisa," ucap Denny.
Pria kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan itu menyatakan bukan Budi Gunawan yang seharusnya mengajukan praperadilan. Akan tetapi, Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Praperadilan harusnya dilakukan BW (Bambang Widjojanto) karena dikriminalisasi," tandas Denny.
SUMBER
BUDI GUNAWAN MABUK
BISA-BISA KPK DAN ISTANA DIOBRAK-ABRIK SAMA BG
Link: http://adf.ly/xJXN3