Metrotvnews.com, Jakarta: Penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri merupakan hak prerogatif yang dimiliki Presiden Jokowi. Namun dengan kasus yang bergulir saat ini, dalam praktiknya, ada tafsir baru tentang hak prerogatif itu. Hal ini yang diduga menyebabkan Jokowi belum juga memutus akan melantik Budi Gunawan sebagai kapolri atau tidak.
"Hak prerogatif Presiden untuk usulkan satu nama calon Kapolri dalam praktik politik memberikan penafsiran baru sebagai prerogatif terbatas," kata Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
Menurut dia, hak prerogatif presiden menjadi terbatas karena ada tekanan-tekanan dari sejumlah pihak. Masyarakat juga memberikan tekanan yang sama kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Hak yang menjadi terbatas ini tercermin dalam proses pelantikan kapolri yang belum juga diputus. Padahal, DPR telah memberikan persetujuan untuk melantik calon rekomendasi Presiden Jokowi. Walaupun pada saat itu, masalah mulai muncul, KPK menetapkan BG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. "DPR sudah lakukan proses politik, tinggal presiden," tambah Yoga.
Padahal, lanjut dia, Presiden harus membedakan persoalan politik dan hukum. Institusi negara tak boleh disandera individu maupun kelompok yang memiliki kepentingan tertentu.
"Institusi negara itu produk demokrasi. Problemnya menyangkut persoalan BG dan BW (Bambang Widjojanto) yang sama-sama tersangka," tandas Yoga.
sumber (news.metrotvnews.com)
sebetulnya KMP itu lumayan bagus sayang pendukungnya katro katro bin norak , bisanya bikin ribet tugas kepala negara
Link: http://adf.ly/xIZfA