SITUS BERITA TERBARU

Palsukan Dokumen APBD, Ahok Akan Dipidanakan

Saturday, February 14, 2015
INILAHCOM, Jakarta - DPRD DKI Jakarta akan mempidanakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta jajarannya karena telah menyerahkan draf APBD 2015 ilegal kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anggota DPRD DKI Fraksi Partai NasDem, Bestari Barus mengatakan dengan menyerahkan draf APBD 2015 ilegal ke Kemendagri berarti Ahok telah memalsukan dokumen negara. "Dengan adanya satu bukti yang dilayangkan ekse itu adalah barang palsu," katanya di Gedung DPRD DKI, Jumat (13/2/2015). Menurutnya, Ahok juga bisa dikenai tindak pidana berlapis atas perbuatannya tersebut. Sebab Ahok menuding DPRD sebagai oknum yang memperlambat proses APBD 2015. "Artinya disini ada satu tindak pidana disana disebut sebagai pemalsuan data otentik junctonya penyalahgunaan kewenangan, data palsu sebagai data otentik," katanya. Bestari mendesak DPRD membentuk sebuah pansus yang membahas sikap Ahok soal penyerahan APBD ilegal. "Saya berkeinginan bentuk pansus dan lanjutkan ini ke ranah hukum supaya enggak jadi kebiasaan, yang sudah diotentikan tidak dipalsukan," katanya.[ris] Sumber  (m.inilah..com) gw mo duduk dipojokan sambil ngeteh + makan kacang untuk nonton kelanjutannya Link: http://adf.ly/11qSf6
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive