SITUS BERITA TERBARU

Menteri Termencla-mencle : Yuddy Chrisnandi

Thursday, February 26, 2015
Ok, ane jelasin dulu kronologis, ini berita tanggal 4 februari...
Pusat setujui Gaji PNS DKI jakarta.
JAKARTA - Kebijakan menaikkan gaji fantastis pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi.

Bahkan, dia berharap kebijakan tersebut bisa dicontoh daerah lainnya di Indonesia. Yuddy menyetujui kenaikan gaji tersebut setelah berdialog dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta jajarannya di Balai Kota kemarin.

Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Yuddy, ada batas maksimum yang tidak boleh dilanggar dalam biaya pegawai, yaitu tidak boleh lebih dari 30% dari besaran APBD. Setelah dihitung dengan menghilangkan honorarium dan menggantinya dengan tunjangan kinerja dinamis (TKD), Pemprov DKI Jakarta dapat menghemat 26% lantaran besaran belanja pegawai dengan sistem TKD hanya 24% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Intinya tidak salah apa yang dilakukan Pemprov DKI, tinggal nomenklaturnya saja yang disesuaikan dengan UU ASN. Penamaannya saja yang berbeda dari UU ASN," kata Yuddy di Balai Kota kemarin. Selain itu, dengan sistem ini Pemprov DKI memiliki kesempatan untuk mencetak PNS berprestasi lantaran TKD itu hanya didapatkan mereka yang memiliki kinerja bagus
http://m.sindonews.com/read/959909/1...dki-1423029883

s.

Ini berita kemarin...

Ini teguran Menteri Yuddy ke Ahok soal gaji fantastis PNS DKI

Merdeka.com - MenPAN & Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, sempat memuji gaji belasan juta yang bisa dibawa PNS DKI. Bahkan dia mengajak rakyat Indonesia untuk berlomba-lomba menjadi PNS.

Tapi belakangan, Yuddy berubah sikap. Setelah bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tanggal 3 Februari 2015 silam, Yuddy meminta Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Permintaan itu disampaikan lewat surat.

Meskipun Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan untuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah perilaku koruptif, namun Yuddy mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang menimbulkan dampak sosial.

"Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali," ujar Yuddy dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Rabu (25/02).

Sebagai bahan pertimbangan, Yuddy juga menyampaikan besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian Tunjangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp. 1.540.000.

Sebagai perbandingan, Pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah, yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai (jabatan pelayanan) Rp 9.592.000.

Yuddy juga mengingatkan Ahok, hingga saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 34/2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Menteri PANRB No. 39/2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Melalui Surat itu, Menteri Yuddy minta Ahok agar secepatnya melakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam pasal 79 UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sedangkan pasal 80 menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, serta fasilitas lainnya.


Sumber :
http://m.merdeka.com/jakarta/ini-teg...s-pns-dki.html

Walaupun dan S2 dan jadi dosen, kebijakkannya nggak lebih baik dari menteri yang nggak tamat SMA, Ibu Susi. Memalukan banget....

O ya ane bukan PNS Dki, ane nggak suka sama menteri ini karena suka pencitraan... Ane juga bukan panastak atau panasbung, ane golputer...




[Masuk yang Mau ]
Ane Mau bagi-bagi Gratis Headphone Bluetooth senilai 200ribuan
 


Link: http://adf.ly/147cpu
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive