Australia Batal Bebas Visa
Pemerintah Indonesia batal memberikan akses bebas visa kepada Australia. Soalnya, menurut Menteri Pariwisata Arief Yahya, aturan pemberian visa yang berlaku di Australia adalah universal visa. "Artinya, semua orang yang datang ke Australia harus menggunakan visa," ujarnya di kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis, 5 Februari 2015. Sedangkan di Indonesia, kata Menteri Arief, berlaku resiprokal. Artinya, ia menjelaskan, jika pemerintah Australia tidak membuka akses bebas visa, Indonesia pun tak akan membukanya.
Kementerian Pariwisata saat ini tengah mensosialisasikan program bebas visa bagi turis asal lima negara. Kelima negara tersebut adalah Cina, Korea, Jepang, Rusia, dan Australia. Menurut Arief, program bebas visa di empat negara, yakni Jepang, Cina, Korea Selatan, dan Rusia, tetap jadi dilaksanakan.
Arief mengatakan, dengan kebijakan bebas visa ini, penerimaan negara dari pungutan visa sebesar US$ 25 atau sekitar Rp 300 ribu per wisatawan akan hilang. Namun potensi penerimaan devisa dari kedatangan para wisatawan ini jauh lebih besar ketimbang potensi pendapatan visa tersebut.
Menurut Arief, Kementerian Pariwisata terus berupaya meningkatkan target jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia dari 10 juta hingga 12 juta pada tahun ini. Peningkatan target ini telah disetujui Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Badan Pusat Statistik mencatat, pada periode Januari hingga September 2014, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 6,95 juta. Pada September 2014 saja dicatat ada 791.300 kunjungan wisatawan mancanegara. Wisatawan mancanegara pada September 2014 ini terdiri atas wisatawan asal Singapura sebesar 15,24 persen, Australia (14,03 persen), Malaysia (13,23 persen), dan Cina sebesar 11,23 persen.
SUMBER
Link: http://adf.ly/yxOdI
Pemerintah Indonesia batal memberikan akses bebas visa kepada Australia. Soalnya, menurut Menteri Pariwisata Arief Yahya, aturan pemberian visa yang berlaku di Australia adalah universal visa. "Artinya, semua orang yang datang ke Australia harus menggunakan visa," ujarnya di kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis, 5 Februari 2015. Sedangkan di Indonesia, kata Menteri Arief, berlaku resiprokal. Artinya, ia menjelaskan, jika pemerintah Australia tidak membuka akses bebas visa, Indonesia pun tak akan membukanya.
Kementerian Pariwisata saat ini tengah mensosialisasikan program bebas visa bagi turis asal lima negara. Kelima negara tersebut adalah Cina, Korea, Jepang, Rusia, dan Australia. Menurut Arief, program bebas visa di empat negara, yakni Jepang, Cina, Korea Selatan, dan Rusia, tetap jadi dilaksanakan.
Arief mengatakan, dengan kebijakan bebas visa ini, penerimaan negara dari pungutan visa sebesar US$ 25 atau sekitar Rp 300 ribu per wisatawan akan hilang. Namun potensi penerimaan devisa dari kedatangan para wisatawan ini jauh lebih besar ketimbang potensi pendapatan visa tersebut.
Menurut Arief, Kementerian Pariwisata terus berupaya meningkatkan target jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia dari 10 juta hingga 12 juta pada tahun ini. Peningkatan target ini telah disetujui Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Badan Pusat Statistik mencatat, pada periode Januari hingga September 2014, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 6,95 juta. Pada September 2014 saja dicatat ada 791.300 kunjungan wisatawan mancanegara. Wisatawan mancanegara pada September 2014 ini terdiri atas wisatawan asal Singapura sebesar 15,24 persen, Australia (14,03 persen), Malaysia (13,23 persen), dan Cina sebesar 11,23 persen.
SUMBER
Link: http://adf.ly/yxOdI