Kubu Komjen Budi Gunawan ternyata telah benar-benar menyiapkan amunisi matang untuk melawan KPK dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/2) lusa.
Amunisi itu mulai dari rekaman yang menyerang salah satu pimpinan KPK, saksi mengejutkan, hingga dasar hukum pimpinan KPK dalam penetapan tersangka calon Kapolri tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, menyatakan pihaknya sudah memegang sebuah rekaman yang akan dibuka di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Rekaman tersebut berisi mengenai keterlibatan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang memberikan keterangan palsu. "Ini bukan asumsi, kita punya rekamannya," ujar dia, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (31/1).
Fredrich juga menyebut dasar penetapan tersangka oleh KPK yang diklaimnya cacat hukum. Dia beralasan keputusan itu hanya diambil oleh 4 pimpinan KPK yang ada saat ini, padahal UU KPK menegaskan keputusan harus diambil secara kolektif kolegial oleh lima pimpinan.
"Menurut Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK terdiri 5 orang. Dalam ayat 3 putusan itu, kolektif kolegial. Pada Putusan MK juga menguatkan Pasal 21 UU KPK itu bertindak wajib pimpinan KPK itu 5 orang dan sekarang berapa sisa pimpinan, cuma 4," papar dia.
Senjata utama yang akan diajukan kubu Budi adalah mendatangkan seorang penyidik KPK dalam sidang praperadilan lusa. Meski tidak menyebutkan siapa identitasnya, Fredrich mengklaim saksi itu nanti akan membongkar borok setiap penetapan tersangka kasus di KPK. "Penjelasan penyidik akan mengungkap, bahwa permainannya itu dalam penetapan tersangka tergantung suka-suka mereka (Pimpinan KPK)," tandas dia.
SUMBER (nasional.rimanews.com)
Link: