Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menolak penggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika saja SDA -- panggilan akrab Suryadharma Ali, hadir maka dia akan dikorek keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013 silam.
Lalu apa alasan SDA menolak panggilan penyidik? Kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahw kliennya masih menunggu proses praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, SDA sendiri sudah melayangkan surat ke KPK tentang ketidaksediannya menjalani pemeriksan. (Baca: Menhan: Jika Terjadi Perang, Indonesia Hanya Bisa Bertahan 3 Hari (news.merahputih.com))
"Saya mau antar suar, intinya kita memohon supaya KPK dan semua pihak menghormati proses peradilan ini," kata dia melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/2).
Menurut dia, proses kesalahan penetapan tersangka kepada kliennya akan terungkap dalam putusan praperadilan. Hal tersebut sangat mungkin terjadi jika mengacu pada kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan. Oleh karena itu, Andreas meminta agar penyidik lembaga antikorupsi menjadwal ulang pemeriksaan terhadap kliennya.
"Kami meminta KPK agar pemeriksaan ditunda karena kan mereka yang punya kuasa. Karena ada kemungkinan, ada sebuah keputusan praperadilan penetapan tersangka tidak sah," pungkasnya. (Baca: Jangan Mudah Terprovokasi dengan Broadcast Message Pembegalan (news.merahputih.com))
Seperti diketahui, SDA mengakukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel. Sebab, langkah penetapan tersangka kepada dirinya dianggap tidak tepat. Dalam kasus ini, SDA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian duit negara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPR, politisi PPP dan keluarga SDA
Sumber: Merahputih.com (news.merahputih.com)
Link: http://adf.ly/143E0Y