SABTU, 01 NOVEMBER 2014 | 08:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah menggarap beberapa persoalan yang masuk dalan agenda kerja seratus hari pertamanya. Salah satunya adalah memberantas tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) yang marak terjadi di perairan Indonesia.
Susi pun menyiapkan sederet langkah, salah satunya dengan membenahi regulasi di sektor perikanan tangkap yang terbilang longgar jika dibandingkan dengan negara lain. Ada pula upaya moratorium atau penghentian izin kapal dan ancaman boikot produk negara-negara yang membiarkan nelayannya mencuri ikan di Indonesia. (Baca: Menteri Susi Moratorium Izin Kapal Penangkap Ikan)
Di balik upaya itu, ada beberapa data yang menunjukkan maraknya pencurian ikan di Indonesia. Berikut ini beberapa faktanya.
1. Jumlah kapal yang ditangkap
Sejak 2012, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memeriksa 4.326 kapal ikan. Dari jumlah tersebut, ada 112 kapal yang diduga melanggar. Ada 70 kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia yang menerabas aturan.
Selama delapan tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memeriksa 20.064 kapal ikan. Dari jumlah itu, 714 di antaranya melanggar dan diproses secara hukum.
2. Daerah rawan pencurian ikan
Ada beberapa perairan yang rawan pencurian ikan, baik di Indonesia bagian barat maupun timut. Berikut ini daftarnya:
- Perairan Natuna
- Perairan Barat Natuna (Kepulauan Riau)
- Laut Arafura Selatan (Papua dan berbatasan dengan Australia)
- Bitung Utara (Sulawesi Utara)
- Kepala Burung (Papua Barat)
- Samudra Hindia
- Laut segitiga emas antara Thailand, Indonesia, dan Malaysia
3. Volume ikan hasil pencurian/ penangkapan ilegal
Laporan Lembaga Pangan Dunia (FAO) pada 2014 menyebutkan estimasi kasar jumlah ikan yang diperoleh dari illegal fishing mencapai 11-26 juta ton per tahun. Nilainya diperkirakan sebesar US$ 10-23 miliar.
Berdasarkan statistik perikanan tangkap Indonesia dan FAO, Indonesia diperkirakan mengalami kelebihan tangkap sebesar 430 ribu ton per tahun. Sebanyak 30 persen dari jumlah tersebut berasal dari kegiatan illegal fishing.
4. Kerugian akibat pencurian ikan
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan potensi kerugian akibat illegal fishing mencapai Rp 101,04 triliun per tahun. Angka ini melesat jauh dari 2001, saat FAO menyatakan estimasi kerugian akibat pencurian ikan di Indonesia mencapai Rp 30 triliun dalam setahun.
DRIYANDONO
SUMBER
Link: http://adf.ly/tdP6U
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah menggarap beberapa persoalan yang masuk dalan agenda kerja seratus hari pertamanya. Salah satunya adalah memberantas tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) yang marak terjadi di perairan Indonesia.
Susi pun menyiapkan sederet langkah, salah satunya dengan membenahi regulasi di sektor perikanan tangkap yang terbilang longgar jika dibandingkan dengan negara lain. Ada pula upaya moratorium atau penghentian izin kapal dan ancaman boikot produk negara-negara yang membiarkan nelayannya mencuri ikan di Indonesia. (Baca: Menteri Susi Moratorium Izin Kapal Penangkap Ikan)
Di balik upaya itu, ada beberapa data yang menunjukkan maraknya pencurian ikan di Indonesia. Berikut ini beberapa faktanya.
1. Jumlah kapal yang ditangkap
Sejak 2012, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memeriksa 4.326 kapal ikan. Dari jumlah tersebut, ada 112 kapal yang diduga melanggar. Ada 70 kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia yang menerabas aturan.
Selama delapan tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memeriksa 20.064 kapal ikan. Dari jumlah itu, 714 di antaranya melanggar dan diproses secara hukum.
2. Daerah rawan pencurian ikan
Ada beberapa perairan yang rawan pencurian ikan, baik di Indonesia bagian barat maupun timut. Berikut ini daftarnya:
- Perairan Natuna
- Perairan Barat Natuna (Kepulauan Riau)
- Laut Arafura Selatan (Papua dan berbatasan dengan Australia)
- Bitung Utara (Sulawesi Utara)
- Kepala Burung (Papua Barat)
- Samudra Hindia
- Laut segitiga emas antara Thailand, Indonesia, dan Malaysia
3. Volume ikan hasil pencurian/ penangkapan ilegal
Laporan Lembaga Pangan Dunia (FAO) pada 2014 menyebutkan estimasi kasar jumlah ikan yang diperoleh dari illegal fishing mencapai 11-26 juta ton per tahun. Nilainya diperkirakan sebesar US$ 10-23 miliar.
Berdasarkan statistik perikanan tangkap Indonesia dan FAO, Indonesia diperkirakan mengalami kelebihan tangkap sebesar 430 ribu ton per tahun. Sebanyak 30 persen dari jumlah tersebut berasal dari kegiatan illegal fishing.
4. Kerugian akibat pencurian ikan
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan potensi kerugian akibat illegal fishing mencapai Rp 101,04 triliun per tahun. Angka ini melesat jauh dari 2001, saat FAO menyatakan estimasi kerugian akibat pencurian ikan di Indonesia mencapai Rp 30 triliun dalam setahun.
DRIYANDONO
SUMBER
Link: http://adf.ly/tdP6U