Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo
Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan sikap Golkar yang ingin menunda revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) adalah peringatan.
"Apa yang terjadi pada Paripurna hari ini adalah warning. Karena pemerintah sudah seenaknya mengintervensi Partai Golkar," kata Bambang saat ditemui Tempo, di Kompleks Parlemen, Rabu, 26 November 2014.
Penundaan revisi UU MD3 ini merupakan reaksi karena pemerintah Jokowi dinilai turut campur dalam kisruh di tubuh Partai Golkar. Pemerintah dianggap melarang Partai Golkar melakukan musyawarah nasional di Bali, sampai Kementerian Hukum dan HAM menerima surat dari Tim Penyelamat Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono, yang berisi permohonan pengalihan kepengurusan dari Aburizal Bakrie atau Ical ke Tim Penyelamat Partai Golkar.
Bukan kali ini saja Fraksi Koalisi Prabowo, Koalisi Jokowi, dan pemerintah melakukan manuver saling mengunci satu sama lain. Setidaknya ada empat momen yang menandai 'perseteruan' antara dua kubu tersebut. Berikut uraiannya:
1. Status Hukum PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan sikap bergabung dengan Koalisi Jokowi. Sikap itu disampaikan oleh M. Romahurmuziy setelah ia ditetapkan sebagai ketua umum PPP menggantikan Suryadharma Ali di Muktamar VIII, Surabaya.
Romahurmuziy kemudian mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan. Keputusan ini dipersoalkan oleh PPP kubu Suryadharma Ali yang telah memilih Ketua PPP Djan Faridz. Kubu Djan menyatakan muktamar versi Romahurmuziy illegal.
Perkara legalitas ini kemudian dibawa ke PTUN. Pengadilan menyatakan menunda keputusan Kementerian Hukum dan HAM sampai jelas kepengurusan PPP di bawah siapa yang sah.
SUMBER
Link: http://adf.ly/ujvDc
Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan sikap Golkar yang ingin menunda revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) adalah peringatan.
"Apa yang terjadi pada Paripurna hari ini adalah warning. Karena pemerintah sudah seenaknya mengintervensi Partai Golkar," kata Bambang saat ditemui Tempo, di Kompleks Parlemen, Rabu, 26 November 2014.
Penundaan revisi UU MD3 ini merupakan reaksi karena pemerintah Jokowi dinilai turut campur dalam kisruh di tubuh Partai Golkar. Pemerintah dianggap melarang Partai Golkar melakukan musyawarah nasional di Bali, sampai Kementerian Hukum dan HAM menerima surat dari Tim Penyelamat Partai Golkar yang diketuai Agung Laksono, yang berisi permohonan pengalihan kepengurusan dari Aburizal Bakrie atau Ical ke Tim Penyelamat Partai Golkar.
Bukan kali ini saja Fraksi Koalisi Prabowo, Koalisi Jokowi, dan pemerintah melakukan manuver saling mengunci satu sama lain. Setidaknya ada empat momen yang menandai 'perseteruan' antara dua kubu tersebut. Berikut uraiannya:
1. Status Hukum PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan sikap bergabung dengan Koalisi Jokowi. Sikap itu disampaikan oleh M. Romahurmuziy setelah ia ditetapkan sebagai ketua umum PPP menggantikan Suryadharma Ali di Muktamar VIII, Surabaya.
Romahurmuziy kemudian mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan. Keputusan ini dipersoalkan oleh PPP kubu Suryadharma Ali yang telah memilih Ketua PPP Djan Faridz. Kubu Djan menyatakan muktamar versi Romahurmuziy illegal.
Perkara legalitas ini kemudian dibawa ke PTUN. Pengadilan menyatakan menunda keputusan Kementerian Hukum dan HAM sampai jelas kepengurusan PPP di bawah siapa yang sah.
SUMBER
Link: http://adf.ly/ujvDc