TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri bersedia menangguhkan penahanan Muhammad Arsyad, pria yang disangka menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook pribadinya.
"Tadi saya ke dalam (Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI). Senin pagi (Arsyad) akan dikeluarkan," ujar Fadli setelah keluar dari kantor Bareskrim, Jumat, 31 Oktober 2014. Menurut Fadli, pihak keluarga akan langsung menjemputnya. (Baca: Fadli Zon dan Keluarga Arsyad Sambangi Mabes Polri)
Sebelumnya, ada kejadian mengharukan terjadi ketika keluarga Arsyad ingin pulang, tepatnya sekitar pukul 15.25. Tiba-tiba keluarga Arsyad yang sudah sampai di area parkir mobil dihampiri dan diajak bicara oleh seorang penyidik Bareskrim. Perbincangan mereka tidak jelas.
Namun setelah penyidik itu selesai berbicara, keluarga Arsyad sontak mengatakan, "Alhamdulillah." Salah seorang kerabat Arsyad mengatakan penahanan Arsyad ditangguhkan.
Setelah mendapat kabar itu, keluarga Arsyad langsung kembali masuk ke gedung Bareskrim bersama kuasa hukum, Irfan Fahmi. Selang beberapa menit kemudian, Fadli Zon, yang sebelumnya sudah pergi, kembali masuk ke gedung Bareskrim bersama stafnya.
Muhammad Arsyad ditangkap aparat kepolisian di rumahnya pada Kamis, 23 Oktober 2014. Arsyad ditangkap lantaran mengunggah konten berbau pornografi yang menyangkut Presiden Joko Widodo pada akun Facebook pribadinya. Akibat kasus ini, Arsyad sempat mengalami depresi hingga harus dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/1...yad-Dibebaskan
Ada yang tau pasal yg dikenakan ke ybs?
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Dibebaskan di sini dalam artian penangguhan penahanan ya, jadi proses hukumnya tetap lanjut
CMIIW
Link: http://adf.ly/tdP7a