Bebas Bersyarat, Pollycarpus Hirup Udara Bebas
Pollycarpus Budihari Prianto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Talib, telah menghirup udara bebas. Mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu mendapat surat pembebasan bersayarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hidup selama lima tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Dia sudah dapat pembebasan bersyarat. Siang tadi sudah diantar ke kejaksaan dan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandung," ujar Kepala Keamanan Lapas Sukamiskin Bandung Heru Tri, Jumat, 28 November 2014.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung Budiana mengatakan siang tadi Pollycarpus diantar oleh petugas lapas untuk menyerahkan surat pembebasan bersyarat.
Seperti diketahui, Polly divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008. Tahun lalu, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pollycarpus. Putusan PK tersebut mengubah hukuman buat Polly dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Dari catatan Tempo, Polly sudah menjalani hukuman 5 tahun bui sejak masuk Sukamiskin pada Juni 2008. Sejak it,u dia menerima remisi sedikitnya dua kali dalam setahun. Total, dia sudah sebelas kali menerima remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan.
Rincian remisinya, Polly beroleh remisi Hari Kemerdekaan RI selama sebulan dan hari raya Natal 2008 sebulan. Pada 2009, dia mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Natal 1 bulan. Pada 2010, dia diganjar remisi Hari Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan Natal 2 bulan. Pada 2011, Polly kembali mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI 9 bulan 5 hari dan Natal 1 bulan 15 hari.
Polly diganjar remisi Hari Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Natal 1 bulan 15 hari pada 2012. Pada 2013, bekas pilot ini beroleh remisi Hari Kemerdekaan RI selama 8 bulan dan Natal 2 bulan.
SUMBER
Link: http://adf.ly/ujrxE
Pollycarpus Budihari Prianto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Talib, telah menghirup udara bebas. Mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu mendapat surat pembebasan bersayarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hidup selama lima tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Dia sudah dapat pembebasan bersyarat. Siang tadi sudah diantar ke kejaksaan dan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandung," ujar Kepala Keamanan Lapas Sukamiskin Bandung Heru Tri, Jumat, 28 November 2014.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung Budiana mengatakan siang tadi Pollycarpus diantar oleh petugas lapas untuk menyerahkan surat pembebasan bersyarat.
Seperti diketahui, Polly divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008. Tahun lalu, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pollycarpus. Putusan PK tersebut mengubah hukuman buat Polly dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Dari catatan Tempo, Polly sudah menjalani hukuman 5 tahun bui sejak masuk Sukamiskin pada Juni 2008. Sejak it,u dia menerima remisi sedikitnya dua kali dalam setahun. Total, dia sudah sebelas kali menerima remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan.
Rincian remisinya, Polly beroleh remisi Hari Kemerdekaan RI selama sebulan dan hari raya Natal 2008 sebulan. Pada 2009, dia mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Natal 1 bulan. Pada 2010, dia diganjar remisi Hari Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan Natal 2 bulan. Pada 2011, Polly kembali mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI 9 bulan 5 hari dan Natal 1 bulan 15 hari.
Polly diganjar remisi Hari Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Natal 1 bulan 15 hari pada 2012. Pada 2013, bekas pilot ini beroleh remisi Hari Kemerdekaan RI selama 8 bulan dan Natal 2 bulan.
SUMBER
Link: http://adf.ly/ujrxE