Demi memberikan kemakmuran kepada masyarakat, pemerintah telah meningkatkan kebijakan nilai tambah mineral dengan mengeluarkannya UU No. 4 tahun 2009, dan disusul oleh Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1 Tahun 2014, namun dalam kebijakan tersebut menuai pro dan kontra.
Jero mengatakan, banyak pendemo yang datang dengan membawakan spanduk besar, yang bertuliskan �Undang-Undang Minerba Yes, PHK NO!�, pendemo yang datang berjumlah ribuan diterima oleh perwakilan pihak Kementerian ESDM untuk diajak berdiskusi. Dan dalam diskusi tersebut mereka ketakutan jika Minerba dijalankan, kami akan di PHK besar-besaran.
Dalam pesan yang diterima saat diskusi, Jero menilai para demonstran pada setuju dengan diterapkannya UU Minerba tersebut, namun Jero menegaskan jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja, karena UU Minerba ini dapat menyelamatkan sumber daya mineral dan memberikan kemakmuran terhadap masyarakat Indonesia.
Namun, pemerintah juga mempertimbangkan situasi tenaga kerja. Sebab, apabila diberlakukan begitu saja tanpa adanya tahapan-tahapan maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Dalam hal ini Jero menyatakan, pihaknya harus mendapatkan sebuah solusi dan formula, karena sudah puluhan tahun ekspor ore mineral mentah, dan mulai saatnya berhenti dan berpikir pintar dalam menangani masalah ini. Dengan memberikan nilai tambah maka akan terciptanya lapangan kerja baru, sehingga ada pemurnian dan pengolahan, dan inilah yang akan menciptakan nilai tambah dan lapangan pekerja baru.
Jero yang akan menerapkan UU Minerba ini memiliki sebuah misi yang mulia dimana didalam misi tersebut tidak membolehkan ekspor ore yaitu mineral mentah, kemudian harus ada nilai tambah dan menuju kepemurnian itu adalah roh Undang-undang yang kami bawa.
Atas ingin diberlakukannya UU Minerba ini, Jero mengharapkan tidak terjadi PHK besar-besaran oleh tiap-tiap perusahaan. Karena dengan diberlakukannya UU ini dikhawatirkan akan banyak terjadinya PHK besar-besaran. Jadi pemerintahan dan pengusaha perusahaan tersebut untuk bisa menjalankan UU Minerba ini untuk kelangsungan hidup masyarakat dan memberikan pekerja baru.
Dengan diterapkannya UU Minerba ini oleh kementerian ESDM akan menyelamatkan sumber daya mineral dan energi untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.