SITUS BERITA TERBARU

Akil: Untung KPK Tak Sebut Saya Jadi Penjahat Sejak Lahir

Thursday, February 27, 2014
Quote:Akil: Untung KPK Tak Sebut Saya Jadi Penjahat Sejak Lahir




Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar, menganggap surat dakwaan yang disusun penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi berisi kejutan-kejutan yang menyebabkannya bisa dijerat kasus korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada di MK.

"Kejutan-kejutan itu menunjukan bahwa sejak semula saya sudah diskenariokan untuk dijadikan sebagai penjahat," kata Akil saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 27 Februari 2014.

Menurut Akil, skenario itu telah dibuat bukan hanya sejak Ia menjabat sebagai hakim dan ketua MK. Lebih dari itu, Akil mengaku sudah dibidik sejak masih menjadi anggota DPR RI periode 1999-2004.

Hal itu diketahui melalui sangkaan dan dakwaan KPK, di mana semua alasannya seolah-olah dicari-cari sedemikian rupa untuk menggambarkan bahwa selama memangku jabatan, dia terus-menerus melakukan kejahatan.

"Hal tersebut merupakan fitnah yang kejam serta menzalimi saya, untung saja penuntut umum KPK tidak menyatakan sejak lahir ke dunia saya telah menjadi seorang penjahat," ujar Akil dengan nada tinggi.

Akil Mochtar didakwa menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak yang bersengketa atas Pemilihan Kepala Daerah, yang hasilnya diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Jumlah Pilkada yang dipersengketakan di MK ada lima belas.

Pilkada tersebut berlangsung di Pilkada Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Lampung Selatan, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Pulau Murotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Propinsi Jawa Timur, Pilada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Kota Jaya Pura, Pilkada kabupaten Nduga, dan Pilkada Provinsi Banten.

Pengurusan sengketa pilkada tersebut melibatkan banyak pihak, utamanya pihak yang berperkara. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan menyebut Akil menerima suap sebesar Rp57,780 miliar dan US$ 500 ribu.

Hadiah atau janji tersebut terkait pengurusan sejumlah sengketa pilkada semasa Akil menjabat sebagai Ketua MK.

SUMBER.....


Kalo di bilang udah jadi penjahat dari lahir mah kasihan orang tuanya, dong!!!
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive