SITUS BERITA TERBARU

Gunakan Gelar Profesor, Rhoma Irama Bisa Dipidana

Thursday, February 27, 2014
Gunakan Gelar Profesor, Rhoma Irama Bisa Dipidana



JAKARTA, KOMPAS.com � Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan, gelar profesor yang disematkan ke pedangdut Rhoma Irama seharusnya diuji penyetaraan terlebih dulu di dalam negeri. Jika ternyata gelar Rhoma tidak terbukti valid, menurut Nuh, bisa saja Rhoma dipidana sesuai dengan Undang-Undang omor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

�Jadi itu sama saja kalau dia itu lulus sarjana di luar negeri, tidak serta-merta kita akui. Harus ada namanya penyetaraan. Kita lihat institusinya apakah itu sudah terakreditasi, lalu kurikulumnya, baru kalau sudah memenuhi syarat, kita tetapkan itu setara,� ujar Nuh saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Nuh mengaku tidak tahu-menahu tentang gelar profesor yang didapat Rhoma. Dia pun mempertanyakan gelar itu lantaran lazimnya, seorang profesor masih aktif mengajar dan memiliki karya penelitian yang diakui.

�Ini lazimnya kalau di Indonesia. Kalau di luar, saya tidak tahu. Tapi lazimnya seorang guru besar adalah orang yang mengajar. Ini aturan umum di mana-mana untuk guru besar. Dia punya karya tulis dan punya penelitian,� ucap Nuh.

Apa dampaknya jika sembarangan menyematkan gelar akademis? �Iya ada sanksinya, coba dibaca di UU Sisdiknas,� jawab Nuh.

Aturan tentang sanksi pidana penggunaan gelar akademisi yang tidak sesuai ini diatur dalam Pasal 68 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di dalam ayat dua dan empat pasal tersebut disebutkan, �Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).�

Di dalam ayat keempat Pasal 68 disebutkan �Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).�

Seperti diberitakan, baliho dan spanduk bergambar Rhoma Irama di Jalan Tanjung Barat Raya, Jakarta Selatan sempat mengundang perbicangan. Pasalnya, baliho ini bertuliskan "Presiden Kita Bersama Prof Rhoma Irama".

Rhoma mengaku dirinya lebih senang jika hanya dituliskan Rhoma Irama tanpa menggunakan gelarnya. Menurutnya, penambahan gelar profesor itu adalah inisiatif dari tim pendukungnya.

Bakal capres dari PKB itu mengklaim mendapat gelar profesor itu dari American University of Hawaii pada tahun 2005. Ketika itu, ada tiga orang profesor yang datang ke Taman Mini Indonesia Indah. Pemberian gelar tersebut, sebut Rhoma, lantaran dirinya dianggap sebagai guru besar musik dangdut di Indonesia.

"Mereka yang memberi gelar kerena menilai Rhoma ialah guru besar musik, jadi diberi gelar Professor In Music," kata Rhoma.

Sumber:
http://indonesiasatu.kompas.com/read...bisa.dipidana.

Gelar Prof ga jelas dan ga diakui masih dipakai dan di banggain...
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive