TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Ustaz Hanafi (53), warga Desa Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terpaksa mendekam dalam terungku kepolisian.
Pasalnya, ustaz satu ini diduga telah berbuat dursila dan menyetubuhi santrinya berinisial AW (14), yang terhitung masih keponakannya. Karena perbuatan bejatnya tersebut, AW kini hamil 6 bulan.
Parahnya lagi, Ustaz Hanafi ini membawa-bawa nama tuhan saat merayu AW sebelum disetubuhi. "Nduk maukah kamu saya setubuhi? Mudah-mudahan Allah meridai," kata Hanafi, menirukan ucapannya kepada AW, Kamis (27/2/2014).
Kapolres OKI Ajun Komisaris Besar Erwin Rachmat mengatakan, AW selanjutnya mau disetubuhi karena Ustaz Hanafi menyebutkan nama tuhan.
"Karena dirayu seperti itu, AW mau menerima ajakan tersangka. Peristiwanya, terjadi di kamar pribadi tersangka. Jadi, tak diketahui santri lain," kata Erwin Rachmat.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, Ustaz Hanafi bakal dijerat undang-undang perlindungan anak, dan terancam dihukum 14 tahun penajra.
"Tak sepatutnya tersangka ini melakukan perbuatan yang keji itu, apalagi tersangka dikenal dengan sebutan ustaz, guru ngaji," tutur Erwin, yang mengaku turut kesal terhadap perbuatan tersangka.
http://www.tribunnews.com/regional/2...-hamil-6-bulan
foto pelaku
foto mulustrasi yang dicabuli:
Pasalnya, ustaz satu ini diduga telah berbuat dursila dan menyetubuhi santrinya berinisial AW (14), yang terhitung masih keponakannya. Karena perbuatan bejatnya tersebut, AW kini hamil 6 bulan.
Parahnya lagi, Ustaz Hanafi ini membawa-bawa nama tuhan saat merayu AW sebelum disetubuhi. "Nduk maukah kamu saya setubuhi? Mudah-mudahan Allah meridai," kata Hanafi, menirukan ucapannya kepada AW, Kamis (27/2/2014).
Kapolres OKI Ajun Komisaris Besar Erwin Rachmat mengatakan, AW selanjutnya mau disetubuhi karena Ustaz Hanafi menyebutkan nama tuhan.
"Karena dirayu seperti itu, AW mau menerima ajakan tersangka. Peristiwanya, terjadi di kamar pribadi tersangka. Jadi, tak diketahui santri lain," kata Erwin Rachmat.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, Ustaz Hanafi bakal dijerat undang-undang perlindungan anak, dan terancam dihukum 14 tahun penajra.
"Tak sepatutnya tersangka ini melakukan perbuatan yang keji itu, apalagi tersangka dikenal dengan sebutan ustaz, guru ngaji," tutur Erwin, yang mengaku turut kesal terhadap perbuatan tersangka.
http://www.tribunnews.com/regional/2...-hamil-6-bulan
foto pelaku
foto mulustrasi yang dicabuli: