SITUS BERITA TERBARU

Kejari Garap Empat Penjual Aset Pemkot

Thursday, February 27, 2014
BOGOR � Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor memeriksa empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang berlokasi di Kampung Dekengjaya, RT 01-02/08, Kelurahan Dekeng, Kecamatan Bogor Selatan, kemarin. Dari keempat tersangka, yaitu YR, HS, SB dan Z, ada satu tersangka yang tidak datang memenuhi panggilan Kejari Bogor dengan alasan sakit yaitu HS, orang yang menjual tanah kepada SB dari PT Bogor Indah Gemilang (Pakuan Hill).

Pantauan di lokasi, satu per satu tersangka datang ke Kejari dan diperiksa di Ruang Jaksa Fungsional area ruangan Pidana Khusus (Pidsus). Z datang sekitar pukul 10:30 WIB, kemudian datang SB dan kuasa hukum HS. Sementara YR datang ke Kantor Kejari sekitar pukul 11:30 WIB. Pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari dibagi empat ruangan dan tertutup untuk umum.

Pemeriksaan berlangsung alot. Kendati sudah berlangsung enam jam atau dari pukul 11:00 hingga pukul 17:00 WIB, belum ada satu pun tersangka yang diperiksa penyidik keluar dari ruangan Jaksa Fungsional Kejari Bogor.

Kasi Pidsus Kejari Bogor Awaludin mengatakan, hari ini (kemarin, red) merupakan pemeriksaan pertama setelah ditetapkannya empat tersangka kasus dugaan korupsi lahan Dekeng. Ada tiga tersangka yang datang dan hadir memenuhi panggilan, sedangkan satu tersangka tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.

�Tak menutup kemungkinan setelah diperiksa para tersangka akan ditahan, meskipun hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan,� katanya. Awaludin menambahkan, penahanan dilakukan terhadap para tersangka apabila memenuhi tiga syarat penahanan. Pertama, dikhawatirkan melarikan diri, kedua menghilangkan alat barang bukti dan ketiga kembali melakukan tindak pidana serta kesalahannya.

�Penahanan itu bukan hukuman, karena hukuman itu saat vonis keputusan dari pengadilan. Penahanan sifatnya hanya menahan pembebasan sementara dan hal itu tergantung kepada tim penyidik yang sampai saat ini sudah memeriksa 20 saksi,� ucapnya.

Sesuai standar penyelidikan dan penyidikan, tambah Awaludin, proses penanganan kasus tersebut sekitar dua sampai tiga bulan. Kalau sudah cukup dalam aspek pembuktian, maksimal April mendatang kasus ini sudah selesai dan tuntas. �Kami menargetkan April mendatang sudah selesai. Sampai saat ini hanya empat tersangka yang ditetapkan dan belum ada indikasi mengarah kepada tersangka lainnya,� bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka HS Beninu Argoebi dan Ketua Tim Advokasi Agus Hermawan menegaskan, kasus yang terjadi sangat erat dengan adanya kelalaian dari Pemkot Bogor, terutama bagian aset. �Ini kelalaian dari pihak aset BKAD Pemkot Bogor. Kita juga mempertanyakan aset mana yang dirugikan. Sebab seharusnya dicegah dulu semuanya, dilihat dasar-dasarnya dan apakah tanah itu masuk ke aset pemkot atau tidak. Hal itu karena di lokasi tidak tertera plang atau patok yang membuktikan aset tersebut milik pemkot,� ungkapnya. (fra/a/rif/wan/py)



sumber : Harian Metropolitan
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive