JAKARTA, KOMPAS.com � Rancangan Undang-Undang Keinsinyuran akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2014). Pengambilan keputusan dilakukan setelah peserta paripurna sempat tak memenuhi kuorum.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan dihadiri oleh pimpinan Komisi X DPR Rully Chairul Azwar serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammah Nuh. Pengambilan keputusan berjalan mulus dan tanpa diwarnai interupsi.
�Dengan ini maka diputuskan RUU Keinsinyuran disahkan menjadi Undang-Undang,� kata Priyo.
Dalam pidatonya, Nuh mengatakan bahwa UU Keinsinyuran sangat tepat dan ditunggu oleh kalangan insinyur serta profesional untuk melindungi kesetaraan di kancah global. Ia berharap UU ini dapat menjaga profesionalitas insinyur Indonesia yang berdaya saing internasional.
�Undang-Undang ini juga dapat merancang perkembangan insinyur dan profesional sehingga perkembangannya bisa terstruktur dan berkelanjutan,� kata Nuh.
Sebelum diambil keputusan dan RUU Keinsinyuran disahkan menjadi Undang-Undang, Priyo sempat meminta agar sidang diskors selama beberapa menit untuk menunggu jumlah peserta agar mencapai kuorum. Namun, sampai pukul 11.04, jumlah peserta masih belum kuorum dan Priyo mencabut masa skors dengan melanjutkan sidang paripurna.
�Kita mulai saja sambil menunggu kuorum. Nanti akan ditanya lagi saat ingin mengambil keputusan,� kata Priyo sambil mengetuk palu.
Priyo juga sempat membacakan data kehadiran. Dari data yang ia sampaikan, hanya 10 anggota Fraksi Partai Demokrat yang hadir dari 148 anggotanya, 55 anggota Fraksi Partai Golkar hadir dari 106 anggotanya, dan Fraksi PDI Perjuangan hanya hadir 41 anggota dari 94 anggotanya.
Selanjutnya, hanya 27 anggota Fraksi PKS yang hadir dari 57 anggotanya, Fraksi PAN hanya diwakili oleh 15 orang dari 46 anggotanya, dan Fraksi PPP hanya hadir 14 orang dari 38 anggotanya. Lainnya, hanya 6 anggota Fraksi PKB yang hadir dari 28 anggotanya, 15 anggota Fraksi Gerindra hadir dari total 26 anggotanya, dan terakhir hanya 8 anggota Fraksi Hanura yang hadir dari 17 anggotanya.
Jika ditotal, jumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna ini hanya 191 dari 560 anggota DPR. Namun, setelah sekitar 15 menit kemudian, peserta sidang paripurna mencapai 317 orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan karena peserta sidang telah kuorum
sumber
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan dihadiri oleh pimpinan Komisi X DPR Rully Chairul Azwar serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammah Nuh. Pengambilan keputusan berjalan mulus dan tanpa diwarnai interupsi.
�Dengan ini maka diputuskan RUU Keinsinyuran disahkan menjadi Undang-Undang,� kata Priyo.
Dalam pidatonya, Nuh mengatakan bahwa UU Keinsinyuran sangat tepat dan ditunggu oleh kalangan insinyur serta profesional untuk melindungi kesetaraan di kancah global. Ia berharap UU ini dapat menjaga profesionalitas insinyur Indonesia yang berdaya saing internasional.
�Undang-Undang ini juga dapat merancang perkembangan insinyur dan profesional sehingga perkembangannya bisa terstruktur dan berkelanjutan,� kata Nuh.
Sebelum diambil keputusan dan RUU Keinsinyuran disahkan menjadi Undang-Undang, Priyo sempat meminta agar sidang diskors selama beberapa menit untuk menunggu jumlah peserta agar mencapai kuorum. Namun, sampai pukul 11.04, jumlah peserta masih belum kuorum dan Priyo mencabut masa skors dengan melanjutkan sidang paripurna.
�Kita mulai saja sambil menunggu kuorum. Nanti akan ditanya lagi saat ingin mengambil keputusan,� kata Priyo sambil mengetuk palu.
Priyo juga sempat membacakan data kehadiran. Dari data yang ia sampaikan, hanya 10 anggota Fraksi Partai Demokrat yang hadir dari 148 anggotanya, 55 anggota Fraksi Partai Golkar hadir dari 106 anggotanya, dan Fraksi PDI Perjuangan hanya hadir 41 anggota dari 94 anggotanya.
Selanjutnya, hanya 27 anggota Fraksi PKS yang hadir dari 57 anggotanya, Fraksi PAN hanya diwakili oleh 15 orang dari 46 anggotanya, dan Fraksi PPP hanya hadir 14 orang dari 38 anggotanya. Lainnya, hanya 6 anggota Fraksi PKB yang hadir dari 28 anggotanya, 15 anggota Fraksi Gerindra hadir dari total 26 anggotanya, dan terakhir hanya 8 anggota Fraksi Hanura yang hadir dari 17 anggotanya.
Jika ditotal, jumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna ini hanya 191 dari 560 anggota DPR. Namun, setelah sekitar 15 menit kemudian, peserta sidang paripurna mencapai 317 orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan karena peserta sidang telah kuorum
sumber