TAJURHALANG � Ratusan warga di Kampung Ragamukti, RT 03/01, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, menolak keberadaan tower selular yang berada di wilayahnya. Warga pun mengancam akan membongkar tower selular milik Telkomsel tersebut, apabila pemerintah tidak menindak tegas oknum-oknum yang telah mencatut nama warga sekitar untuk menandatangani izin lingkungan. Demikian disampaikan Yanto (45), warga sekitar.
�Sejak awal masyarakat Ragamukti tidak pernah dilibatkan. Jadi, kami menolak berdirinya tower itu, terlebih radiasi yang akan ditimbulkan. Selain itu, tower tersebut pun sangat berdekatan dengan SMP,� ujarnya.
Hal senada dikatakan Kepala Dusun Nandi Sumantri. Menurut dia, sejak awal memang tidak pernah diajak bermusyawarah dan hanya segelintir orang yang menandatangani izin tower tersebut. �Kami itu dari awal menolak berdirinya tower, tapi kok izin lingkungan bisa terbit,� tanyanya. Ia pun mencurigai ada beberapa oknum masyarakat yang telah dicatut namanya. Bahkan, surat izin lingkungan dari 200 warga, hanya 31 orang yang menandatangani persetujuan keberadaan tower tersebut.
�Dari 31 orang itu saja bukan warga sini yang dicantumkan KTP-nya, melainkan warga luar,� ungkapnya. Nandi berharap pemerintah harus cermat dan teliti sebelum mengeluarkan surat. Keluhan ini juga sudah disampaikan ke pihak desa, namun sampai sekarang belum mendapatkan tanggapan. Penolakan warga itu dikarenakan jarak tower yang berdekatan dengan SMP PGRI Ragamukti dan masjid.
Terpisah, Camat Tajurhalang Nurhayati mengatakan, tower itu telah mengantongi izin lingkungan dan persetujuan warga. �Silakan cek saja ke desa, semua itu sudah ada izinnya,� katanya. Namun, ketika Metropolitan menanyakan bahwa tanda tangan warga telah dipalsukan dan sebenarnya tidak pernah memberikan izin atas berdirinya tower, Nurhayati tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan.
Sementara itu, Kepala Desa Citayam Mamun Morod enggan berkomentar terkait penolakan warga terhadap berdirinya tower tersebut.(yok/a/rif/py)
sumber : Harian Metropolitan