Quote:
Merdeka.com - Meski menyebut air minum kemasan hukumnya haram , Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin malah masih minum air kemasan saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke 28 di Palembang, Jumat (28/2).
"Saya sudah menyebut air minum kemasan haram, tapi tadi saya masih meminumnya. Ya, anggap saja darurat," kata Din disambut gelak tawa tamu undangan.
Panitia memang menyediakan air minum kemasan merk terkenal bagi petinggi pengurus Muhammadiyah dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan yang duduk di barisan depan dalam acara tersebut.
Dalam Munas Tarjih Muhammadiyah kali ini, akan membahas tuntas beberapa permasalahan keagamaan, diantaranya fikih air, tuntunan menuju keluarga sakinah, tuntunan manasik haji, tuntunan ibadah Ramadan dan Hari Raya, dan tuntunan ibadah qurban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Din Syamsudin mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Sebab, air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi. Dikatakan, saat ini pihaknya tengah berjuang dalam menggugat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Menurut dia, UU tersebut membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Apalagi pengelolaan air tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta asing. Sebagai bentuk konkrit imbas negatif komersialisasi air tersebut adalah banyaknya air kemasan berbagai merk. Sebab, air merupakan pangkal penciptaan dan sumber kehidupan. "Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi swasta asing. Air itu seharusnya dikuasai negara," ungkap Din.
Ia mengungkapkan, jika air terus dikelola swasta untuk bisnis air kemasan, maka bukan tidak mungkin akan memberi dampak buruk bagi kehidupan manusia, seperti di bidang pertanian. "Sudah berapa jutaan kubik air yang disedot swasta dari bumi kita ini. Jika dibiarkan, bagaimana nasib pertanian kita ke depan," kata dia.
Oleh karena itu, dirinya menantang pimpinan tarjih Muhammadiyah untuk menetapkan fatwa haram terhadap air kemasan. Hal ini memperkuat landasan yudisial repiew UU sumber daya air itu.
"Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau bagi saya, air kemasan itu haram," tukasnya.
Merdeka.com
Dalam kondisi darurat, yang haram jadi halal.
Merdeka.com - Meski menyebut air minum kemasan hukumnya haram , Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin malah masih minum air kemasan saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke 28 di Palembang, Jumat (28/2).
"Saya sudah menyebut air minum kemasan haram, tapi tadi saya masih meminumnya. Ya, anggap saja darurat," kata Din disambut gelak tawa tamu undangan.
Panitia memang menyediakan air minum kemasan merk terkenal bagi petinggi pengurus Muhammadiyah dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan yang duduk di barisan depan dalam acara tersebut.
Dalam Munas Tarjih Muhammadiyah kali ini, akan membahas tuntas beberapa permasalahan keagamaan, diantaranya fikih air, tuntunan menuju keluarga sakinah, tuntunan manasik haji, tuntunan ibadah Ramadan dan Hari Raya, dan tuntunan ibadah qurban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Din Syamsudin mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Sebab, air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi. Dikatakan, saat ini pihaknya tengah berjuang dalam menggugat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Menurut dia, UU tersebut membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Apalagi pengelolaan air tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta asing. Sebagai bentuk konkrit imbas negatif komersialisasi air tersebut adalah banyaknya air kemasan berbagai merk. Sebab, air merupakan pangkal penciptaan dan sumber kehidupan. "Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi swasta asing. Air itu seharusnya dikuasai negara," ungkap Din.
Ia mengungkapkan, jika air terus dikelola swasta untuk bisnis air kemasan, maka bukan tidak mungkin akan memberi dampak buruk bagi kehidupan manusia, seperti di bidang pertanian. "Sudah berapa jutaan kubik air yang disedot swasta dari bumi kita ini. Jika dibiarkan, bagaimana nasib pertanian kita ke depan," kata dia.
Oleh karena itu, dirinya menantang pimpinan tarjih Muhammadiyah untuk menetapkan fatwa haram terhadap air kemasan. Hal ini memperkuat landasan yudisial repiew UU sumber daya air itu.
"Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau bagi saya, air kemasan itu haram," tukasnya.
Merdeka.com
Dalam kondisi darurat, yang haram jadi halal.