Bagian 1
Quote:PENDAHULUAN
Rabu, tanggal 25 Nopember 2009 jam 20.43 WIB adalah waktu yang tidak mungkin kulupakan karena pada detik itu terukir kesan yang sangat mendalam dalam diri pribadiku, istri, anak, menantu, cucu dan sanak saudaraku. Sepanjang sejarah berkarir di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah kulalui selama 32 tahun dengan penuh suka dan duka.
Malam itu aku baru pulang dari kantor sekitar jam 20.15 WIB kemudian mandi, sholat Isya', lalu makan malam, tanpa kuduga TvOne menyiarkan press release Kadiv Humas Polri IRJEN POL Drs. NANAN SUKARNA yang mengumumkanmutasi di lingkungan Polri yang terdiri dari 35 orang Perwira Tinggi dan Perwira Menengah. Kaget bercampur dengan berbagai pertanyaan karena namaku ada pada urutan pertama : KOMISARIS JENDERAL POLISI Drs. SUSNO DUADJI, SH, MH, Msc. (SD) Jabatan Semula Kabareskim Polri, Jabatan baru Perwira Tinggi Pada Mabes Polri, tanpa ada keterangan lain. Ini artinya sama dengan Non Job. Kaget karena saya tidak pernah sama sekali diberi tahu sebelumnya, penuh tanda tanya karena tanpa harus diumumkan dengan press release sebab sudah berkali-kali mutasi diadakan tidak pernah diumumkan seperti ini.
Mutasi seperti ini adalah mutasi bersifat demosi yang dijatuhkan berupa hukuman terhadap Perwira yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan, pembelaan, dan penjatuhan hukuman. Terhadap diriku sama sekali proses ini tidak pernah dilakukan, dan saya siap untuk melaksanakan dengan ikhlas dan tidak akan pernah mempertanyakan mengapa dan akan dikemanakan diriku? Mimpi buruk ini sebenarnya sudah ada pertanda yaitu sejak dibentuknya Tim Pencari Fakta tentang dugaan rekayasa kasus CHANDRA HAMZAH (CH) dan BIBIT SAMAT RIYANTO (BSR), Pimpinan KPK Non Aktif.
Hari Pertama Tim 8 bekerja, belum mengadakan pemeriksaan pada siapapun juga, telah mengeluarkan rekomendasi yang lebih tepat disebut dengan 'pemaksaan' kepada Kapolri untuk : membebaskan CH dan BSR, menangkap ANGGODO dan menonaktifkan SD. Di antara tiga rekomendasi ini ternyata Kapolri sangat sulit untuk melaksanakan rekomendasi menonaktifkan SD karena tidak ada alasan yang tepat untuk melakukan hal itu. Sebab Komjen SD tidak dilibatkan dala penyidikan pimpinan KPK non aktif CH dan BSR, sehingga bagaimana mungkin orang yang tidak dilibatkan harus memikul tanggung jawab Penyidikan, karena Penyidikan langsung di-handle oleh Kapolri dan melaporkan hasilnya kepadA Presiden RI. (bersambung - ES/022)
sumber: http://www.asatunews.com/berita-2128...-duadji-1.html
Bagian 2
Quote:Bahwa terkait dengan issue/rumor yang dituduhkan kepada SD adalah : Melontarkan istilah cicak - buaya, Membantu untuk mencairkan dana BUDI SAMPOERNA di Bank Century dengan imbalan Rp. 10 Milyar, Merekayasa Kasus CH dan BSR, Berbicara di TV tanpa Ijin Kapolri, dan Pemanggilan Wartawan. Issue ini akan dijelaskan pada Bab II.
Catatan ini bukanlah dimaksudkan sebagai keluhan, namun dibuat sebagai share pengalaman untuk bhayangkara-bhayangkara yang lain sehingga mereka kelak akan menjadi bhayangkara sejati, pemimpin yang bijak dan bertanggung jawab serta berani, tidak mengorbankan bawahan untuk kelestarian jabatan dan apabila menjadi seorang bawahan akan menjadi bawahan yang setia, loyal, jujur, dan ikhlas.
BAB II Issue/Rumor yang Dituduhkan Kepada Susno. Berikut kutipan bab di halaman 2-5 tersebut:
1. ISU CICAK BUAYA
Berawal dari wawancara saya dengan Wartawan terkait dengan pertanyaan bagaimana bisa tahu bahwa HP-nya disadap dan seberapa jauh perbedaan kemampuan alat sadap Polri dengan KPK. Menjawab pertanyaan ini saya mengambil perumpamaan hewan yang kebetulan di akurium ada seekor Cicak maka hewan sejenis yang lebih besar dari Cicak adalah Tokek atau Buaya dengan Cicak tetapi perbandingan alat sadap Polri dengan KPK seperti Tokek/Buaya dengan Cicak tetapi perbandingan kewenangan dan kekuasaan justru berbanding terbalik, Cicak adalah Polri dan Tokek/Buaya adalah KPK, karena KPK diberi kewenangan dan kekuasaan lebih besar daripada Polri.
2. ISU MENERIMA Rp 10 M
Isu ini berasal daari adanya penyadapan illegal oleh suatu institusi terhadap HP saya dan pejabat Mabes Polri lainnya. Penyadapan ini telah saya informasikan kepada Pimpinan Polri dalam suatu rapat staf pada bulan Desember 2008 yang lalu dan untuk mengetahui siapa dan apa tujuan penyadapan maka saya bersama beberapa orang mengadakan upaya untuk mengetahui dengan cara suatu skenario pembicaraan pertelepon yang dilakukan dengan beberapa orang termasuk Pengacara BUDI SAMPOERNA yaitu Saudara LUCAS.
Untuk memberikan klarifikasi hal ini saya telah dua kali datang ke KPK bertemu Pimpinan KPK untuk minta disidik dan klarifikasi, namun Pimpinan KPK tidak bisa melakukan karena tidak cukup bukti untuk disidik. Irwasum dan Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan LSM MAKI dan Pengacara BSR dan CMH hasilnya dituangkan dalam Surat Kapolri No. Pol.: R/2647/X/2009/Itwasum tanggal 8 Oktober 2009 yang menyatakan tidak terbukti. Perlu diketahui Lembaga Irwasum dan Propam di lingkungan Polri sangat kredibel, kita dapat lihat kasus beberapa Jenderal Polri yang pernah diperiksa dan dijatuhkan sanksi pidana mohon tidak mengecilkan kredibilitas dari lembaga Irwasum Polri.
3. ISU MEMBANTU PENCAIRAN DANA BUDI SAMPOERNA
Terkait dengan Surat saya No. Pol.: R/217/IV/2009/Bareskim tanggal 7 April 2009 dan Surat No. Pol.: R/240/IV/2009/Bareskim tanggal 17 April 2009 yang ditujukan kepada Direksi Bank Century, dan untuk diketahui bahwa Surat tersebut bukanlah inisiatif saya melainkan atas permintaan dari Direksi Bank Century.
Surat tersebut bukanlah surat perintah pencairan dana atau permintaan bantuan untuk pencairan dana melainkan hanya surat keterangan klarifikasi yang menyatakan bahwa dana sebesar USD 18 juta milik BUDI SAMPOERNA yang semula diduga bodong ternyata dana tersebut setelah dilakukan penelitian bersama oleh Tim yang melibatkan beberapa instansi, ternyata benar-benar ada hanya dana tersebut dicairkan/diambil oleh Saudari DEWI TANTULAR tanpa seizin pemiliknya. Hal ini sudah diklarifikasi dengan Surat Kapolri No. Pol.: R/2647/X/2009/Itwasum tanggal 8 Oktober 2009 bahwa apa yang saya lakukan benar masih dalam lingkup kewenangannya. (Bersambung) | ES/022
sumber: http://www.asatunews.com/berita-2129...-duadji-2.html
Quote:PENDAHULUAN
Rabu, tanggal 25 Nopember 2009 jam 20.43 WIB adalah waktu yang tidak mungkin kulupakan karena pada detik itu terukir kesan yang sangat mendalam dalam diri pribadiku, istri, anak, menantu, cucu dan sanak saudaraku. Sepanjang sejarah berkarir di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah kulalui selama 32 tahun dengan penuh suka dan duka.
Malam itu aku baru pulang dari kantor sekitar jam 20.15 WIB kemudian mandi, sholat Isya', lalu makan malam, tanpa kuduga TvOne menyiarkan press release Kadiv Humas Polri IRJEN POL Drs. NANAN SUKARNA yang mengumumkanmutasi di lingkungan Polri yang terdiri dari 35 orang Perwira Tinggi dan Perwira Menengah. Kaget bercampur dengan berbagai pertanyaan karena namaku ada pada urutan pertama : KOMISARIS JENDERAL POLISI Drs. SUSNO DUADJI, SH, MH, Msc. (SD) Jabatan Semula Kabareskim Polri, Jabatan baru Perwira Tinggi Pada Mabes Polri, tanpa ada keterangan lain. Ini artinya sama dengan Non Job. Kaget karena saya tidak pernah sama sekali diberi tahu sebelumnya, penuh tanda tanya karena tanpa harus diumumkan dengan press release sebab sudah berkali-kali mutasi diadakan tidak pernah diumumkan seperti ini.
Mutasi seperti ini adalah mutasi bersifat demosi yang dijatuhkan berupa hukuman terhadap Perwira yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan, pembelaan, dan penjatuhan hukuman. Terhadap diriku sama sekali proses ini tidak pernah dilakukan, dan saya siap untuk melaksanakan dengan ikhlas dan tidak akan pernah mempertanyakan mengapa dan akan dikemanakan diriku? Mimpi buruk ini sebenarnya sudah ada pertanda yaitu sejak dibentuknya Tim Pencari Fakta tentang dugaan rekayasa kasus CHANDRA HAMZAH (CH) dan BIBIT SAMAT RIYANTO (BSR), Pimpinan KPK Non Aktif.
Hari Pertama Tim 8 bekerja, belum mengadakan pemeriksaan pada siapapun juga, telah mengeluarkan rekomendasi yang lebih tepat disebut dengan 'pemaksaan' kepada Kapolri untuk : membebaskan CH dan BSR, menangkap ANGGODO dan menonaktifkan SD. Di antara tiga rekomendasi ini ternyata Kapolri sangat sulit untuk melaksanakan rekomendasi menonaktifkan SD karena tidak ada alasan yang tepat untuk melakukan hal itu. Sebab Komjen SD tidak dilibatkan dala penyidikan pimpinan KPK non aktif CH dan BSR, sehingga bagaimana mungkin orang yang tidak dilibatkan harus memikul tanggung jawab Penyidikan, karena Penyidikan langsung di-handle oleh Kapolri dan melaporkan hasilnya kepadA Presiden RI. (bersambung - ES/022)
sumber: http://www.asatunews.com/berita-2128...-duadji-1.html
Bagian 2
Quote:Bahwa terkait dengan issue/rumor yang dituduhkan kepada SD adalah : Melontarkan istilah cicak - buaya, Membantu untuk mencairkan dana BUDI SAMPOERNA di Bank Century dengan imbalan Rp. 10 Milyar, Merekayasa Kasus CH dan BSR, Berbicara di TV tanpa Ijin Kapolri, dan Pemanggilan Wartawan. Issue ini akan dijelaskan pada Bab II.
Catatan ini bukanlah dimaksudkan sebagai keluhan, namun dibuat sebagai share pengalaman untuk bhayangkara-bhayangkara yang lain sehingga mereka kelak akan menjadi bhayangkara sejati, pemimpin yang bijak dan bertanggung jawab serta berani, tidak mengorbankan bawahan untuk kelestarian jabatan dan apabila menjadi seorang bawahan akan menjadi bawahan yang setia, loyal, jujur, dan ikhlas.
BAB II Issue/Rumor yang Dituduhkan Kepada Susno. Berikut kutipan bab di halaman 2-5 tersebut:
1. ISU CICAK BUAYA
Berawal dari wawancara saya dengan Wartawan terkait dengan pertanyaan bagaimana bisa tahu bahwa HP-nya disadap dan seberapa jauh perbedaan kemampuan alat sadap Polri dengan KPK. Menjawab pertanyaan ini saya mengambil perumpamaan hewan yang kebetulan di akurium ada seekor Cicak maka hewan sejenis yang lebih besar dari Cicak adalah Tokek atau Buaya dengan Cicak tetapi perbandingan alat sadap Polri dengan KPK seperti Tokek/Buaya dengan Cicak tetapi perbandingan kewenangan dan kekuasaan justru berbanding terbalik, Cicak adalah Polri dan Tokek/Buaya adalah KPK, karena KPK diberi kewenangan dan kekuasaan lebih besar daripada Polri.
2. ISU MENERIMA Rp 10 M
Isu ini berasal daari adanya penyadapan illegal oleh suatu institusi terhadap HP saya dan pejabat Mabes Polri lainnya. Penyadapan ini telah saya informasikan kepada Pimpinan Polri dalam suatu rapat staf pada bulan Desember 2008 yang lalu dan untuk mengetahui siapa dan apa tujuan penyadapan maka saya bersama beberapa orang mengadakan upaya untuk mengetahui dengan cara suatu skenario pembicaraan pertelepon yang dilakukan dengan beberapa orang termasuk Pengacara BUDI SAMPOERNA yaitu Saudara LUCAS.
Untuk memberikan klarifikasi hal ini saya telah dua kali datang ke KPK bertemu Pimpinan KPK untuk minta disidik dan klarifikasi, namun Pimpinan KPK tidak bisa melakukan karena tidak cukup bukti untuk disidik. Irwasum dan Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan LSM MAKI dan Pengacara BSR dan CMH hasilnya dituangkan dalam Surat Kapolri No. Pol.: R/2647/X/2009/Itwasum tanggal 8 Oktober 2009 yang menyatakan tidak terbukti. Perlu diketahui Lembaga Irwasum dan Propam di lingkungan Polri sangat kredibel, kita dapat lihat kasus beberapa Jenderal Polri yang pernah diperiksa dan dijatuhkan sanksi pidana mohon tidak mengecilkan kredibilitas dari lembaga Irwasum Polri.
3. ISU MEMBANTU PENCAIRAN DANA BUDI SAMPOERNA
Terkait dengan Surat saya No. Pol.: R/217/IV/2009/Bareskim tanggal 7 April 2009 dan Surat No. Pol.: R/240/IV/2009/Bareskim tanggal 17 April 2009 yang ditujukan kepada Direksi Bank Century, dan untuk diketahui bahwa Surat tersebut bukanlah inisiatif saya melainkan atas permintaan dari Direksi Bank Century.
Surat tersebut bukanlah surat perintah pencairan dana atau permintaan bantuan untuk pencairan dana melainkan hanya surat keterangan klarifikasi yang menyatakan bahwa dana sebesar USD 18 juta milik BUDI SAMPOERNA yang semula diduga bodong ternyata dana tersebut setelah dilakukan penelitian bersama oleh Tim yang melibatkan beberapa instansi, ternyata benar-benar ada hanya dana tersebut dicairkan/diambil oleh Saudari DEWI TANTULAR tanpa seizin pemiliknya. Hal ini sudah diklarifikasi dengan Surat Kapolri No. Pol.: R/2647/X/2009/Itwasum tanggal 8 Oktober 2009 bahwa apa yang saya lakukan benar masih dalam lingkup kewenangannya. (Bersambung) | ES/022
sumber: http://www.asatunews.com/berita-2129...-duadji-2.html