Mulai 1 Januari 2014, Siap-siap Tukar Uang Rupiah 'Baru'
Quote:
Jakarta -Indonesia berencana menerapkan mata uang baru pada tahun depan. Nantinya, Rp 1.000 yang sekarang menjadi Rp 1. Masyarakat bisa mulai menukarkan uang pada 1 Januari 2014.
Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013), masyarakat diharapkan mulai menukarkan uang lama dengan yang baru pada hari pertama tahun depan.
Nantinya, akan ada kata 'Baru' dalam rupiah yang nominalnya sudah disesuaikan. Meski begitu, uang yang sekarang di saku dan dompet tetap berlaku, berdampingan dengan yang 'Baru'.
"Masyarakat bisa menukar uang 'Baru' di bank tanpa pungutan," ungkap naskah akademik RUU tersebut.
Bank diwajibkan untuk menyediakan penukaran uang yang sekarang dengan yang 'Baru'. Tanggal 2 Januari 2014 akan menjadi hari pertama kegiatan perbankan dan menandai awal rupiah 'Baru'.
Namun, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menukar uang. Ini karena rupiah yang sekarang masih bisa digunakan selama periode transisi. Penukaran uang dengan yang 'Baru' masih dapat dilakukan maksimal 10 tahun sejak uang lama sudah sepenuhnya tidak berlaku.
Uang yang belum diredenominasi rencananya mulai dicabut paling lambat 31 Desember 2018. Kemudian, penarikan rupiah dengan kata 'Baru' dijadwalkan berlangsung paling lambat 31 Desember 2022. Artinya, hanya akan ada satu rupiah yanng berlaku yaitu rupiah yang sudah diredenominasi tanpa kata 'Baru'.
Namun rencana tersebut masih harus menunggu restu DPR. Pansus Redenominasi Rupiah telah disahkan dan akan mulai dilakukan pembahasan pasca lebaran ini.
(hds/dru)
Sumber http://finance.detik..com/read/2013/...424/2310328/5/
Penukaran Uang Rupiah �Baru� Berlaku Mulai 1 Januari 2014
Quote:Aktual Post � Awal tahun depan akan ada perubahan baru di sisi alat pembayaran masyarakat Indonesia. Tepatnya pada 1 Januari 2014, akan mulai diterapkan mata uang baru yakni dari Rp1.000,- menjadi Rp1,-.
Sebagaimana dilansir oleh DetikFinance, Senin (22/7), menurut naskah akademik Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi, masyarakat diharapkan sudah mulai menukarkan uang lama dengan yang baru pada awal tahun depan.
Nantinya, akan ditemui kata �Baru� pada mata uang rupiah yang baru kali ini. Namun begitu, masyarakat masih bisa bertransaksi menggunakan rupiah lama. Dengan kata lain, mata uang rupiah lama akan berdampingan dengan mata uang rupiah �Baru�.
�Masyarakat dapat menukarkan uang �Baru� tanpa ada pungutan sepeserpun,� jelas naskah RUU tersebut.
Oleh karenanya, pihak Bank akan diminta untuk memberikan layanan penukaran uang �Baru�. Tanggal 2 Januari 2014, merupakan hari pertama kegiatan perbankan lengkap dengan pelayanan resmi untuk masyarakat terkait penukaran uang �Baru�.
Meski demikian, masyarakat juga tidak ditekankan untuk harus menukarkan uang �Baru� pada awal tahun mendatang. Hal ini dikarenakan batas minimal penukaran terbilang masih lama, yakni hingga 10 tahun mendatang.
Selebihnya, uang lama (yang belum diredenominasi) akan tetap berlaku hingga 31 Desember 2018. Sedangkan penarikan uang �Baru� akan dilakukan paling lambar 31 Desember 2022. Dalam artian bahwa nantinya hanya akan ada satu rupiah yakni rupiah yang sudah diredenominasi tanpa ada kata �Baru�.
Namun perencanaan tersebut masih harus menunggu persetujuan DPR. Pansus Redenominasi Rupiah sudah disahkan dan akan dilakukan pembahasan setelah lebaran mendatang.
sumber : http://www.aktualpost.com/2013/07/22...-januari-2014/