SITUS BERITA TERBARU

Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan KPK Selama 2013

Monday, December 30, 2013
Jakarta (nusaonline.com)-Aksi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang selalu menjadi penantian tersendiri bagi sejumlah kalangan. Pasalnya melalui OTT, KPK tidak perlu lagi bertele-tele menetapkan seseorang menjadi tersangka atas berbagai kasus korupsi yang ada. Di mana dalam 1�24 jam, status hukum seseorang yang ditangkap sudah harus ditentukan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Pantauan nusaonline.com, Sepanjang tahun 2013, setidaknya ada delapan OTT yang turut mewarnai berbagai aksi KPK memberantas korupsi. Dua diantaranya telah dibahas di atas, yakni Luthfi Hasan Ishaaq dan Setyabudi Tejocahyono.

Berikut enam peristiwa OTT lainnya yang dilakukan KPK :

1. Kasus pemerasan wajib pajak

Pargono Riyadi ditangkap KPK usai bertransaksi dengan seorang pria yang diduga kurir suap. Saat ditangkap KPK, Pargono menjabat sebagai ketua penyidik pajak pegawai negeri sipil kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakpus dengan golongan IV-B. Lu.

Atas kasusnya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Pargono sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

2. Kasus penerimaan suap penyidik pajak

KPK melakukan OTT terhadap dua orang penyidik PNS pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, yakni Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, saat menerima sejumlah uang dollar Singapura dari PT Master Steel, di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 15 Mei 2013.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, mengganjar 9 tahun penjara bagi dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.

Mereka terbukti menerima suap saat menyidik pajak tiga perusahaan, yaitu PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT Nusa Raya Cipta. Adapun keduanya juga terbukti menerima suap sebesar Rp 3,25 miliar dari pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan pemilik PT Norojono Tobacco International, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi.

3. Kasus suap pengacara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013), menyatakan pengacara Mario Cornelio Bernardo dari Firma Hukum Hotma Sitompul bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap eks pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman.

Mario terbukti menyuap Djodi dengan total Rp 150 juta dan diberikan selama tiga kali. Uang ini diberikan Mario lewat Deden kepada Djodi untuk kemudian diberikan kepada Suprapto, staf hakim agung Andi Abu Ayub Saleh, untuk mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Pada 25 Juni 2013, KPK melakukan OTT terhadap Mario di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Diketahui Djodi yang ditangkap saat perjalanan pulang ke Gedung MAbaru saja menerima uang Rp 50 juta dari Mario.

4. Kaus suap SKK Migas

Pada 13 Agustus 2013, KPK melakukan OTT kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rubi Rubiandini bersama Deviardi di kediamannya, Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian juga menangkap Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (PT KOPL) Simon Gunawan Tanjaya. Mereka diduga terlibat transaksi suap dengan barang bukti 700.000 dollar AS terkait tender proyek di SKK Migas.

Diketahui Rudi Rubiandini secara aktif meminta uang kepada Widodo Ratanachaitong untuk memuluskan perusahaan yang diwakili Widodo dalam lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Jumlah uang yang diserahkan Widodo kepada Rudi sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, Simon telah divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menyuap Rudi sebesar 700.000 dollar AS atas perintah bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Uang itu diberikan Simon melalui Deviardi. Namun Widodo belum pernah diperiksa KPK maupun bersaksi di persidangan. Dalam persidangan, Simon maupun Rudi mengaku tak saling kenal.

Kasus ini pun turut menyebutkan sejumlah nama lain, di antaranya bos Kernel Oil di Singapura Widodo Ratanachaitong, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, anggota DPR Sutan Bhatoegana, dan Tri Yulianto.

5. Kasus suap sengketa Pilkada di MK

Peristiwa OTT oleh KPK ini bisa dibilang paling mengagetkan publik dan dinilai banyak kalangan sebagai keruntuhan institusi penegak hukum. Bagaimana tidak, aksi OTT KPK yang dilakukan pada 3 Oktober 2013 ini membuat tertangkapnya eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Banten. Akil pun ditangkap bersama dengan anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha Palangkaraya bernama Cornelis Nalau, di kediaman Akil, Kompleks Widya Chandra,

Atas OTT tersebut. KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar yang terdiri dari 284.050 dollar Singapura dan 22.000 dollar AS. Adapun Dalam pengembangannya, KPK juga turut menjerat Gubernur Banten, Ratu Atut sebagai tersangka dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

6. Kasus suap jaksa

Tidak hanya sampai di Kasus Akil Mochtar, menjelang akhir tahun seakan tidak ada lelahnya KPK juga melakukan OTT yang untuk sekian kalinya melibatkan penegak hukum, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri.

Subri ditangkap KPK di sebuah Hotel di Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) malam setelah diduga menerima suap senilai Rp 213 juta dari perempuan bernama Lusita Ani Razak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Keduanya kini ditahan di Rutan KPK.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor, kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun barang bukti dalam kasus tersebut yakni mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.

7. Kasus suap impor daging

Operasi tangkap tangan (OTT) juga terjadi pada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi tersangkut suap impor daging sapi. Tertangkapnya mantan orang nomor satu di PKS itu memang sontak mengejutkan masyarakat. Pasalnya Luthfi berasal dari partai politik yang mempunyai jargon bersih dan peduli. Terlebih selama ini memang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepi dari pemberitaan tentang politikus yang terjerat kasus korupsi.

Pada 9 Desember 2013 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia, Luthfi divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis Hakim menyatakan Luthfi secara sah dan meyakinkan terbukti korupsi sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia pun kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tidak hanya itu, sejumlah harta Luthfi baik rumah maupun mobil yang terkait kejahatan korupsi juga turut dirampas untuk negara.

8. Kasus suap bantuan sosial

Hakim Setyabudi Tejocahyono tertangkap tangan oleh KPK pada 22 Maret 2013 bersama seseorang bernama Asep di ruangan sang hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Setyabudi terjerat kasus bantuan sosial Walikota Bandung.

Setyabudi telah divonis pengadilan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sumber: http://nusaonline.com/2013/12/operas...k-selama-2013/
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive