JAKARTA, BIJAK - Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 10 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhasil memenangi pemilihan langsung meski tengah terjerat perkara hukum. Berikut daftarnya:
1. Mochamad Salim, Bupati Rembang Saat jadi tersangka kasus penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) modal Rp 5,2 miliar yang bersumber dari APBD Rembang tahun 2006 dan 2007, Mochamad Salim ikut pilkada dan akhirnya terpilih.
2. Theddy Tengko, Bupati Kepulauan Aru Saat jadi tersangka kasus korupsi dana APBD 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar ikut pilkada dan akhirnya menang. Putusan pengadilan negeri Ambon memvonis bebas Theddy Tengko pada 2011. Namun ditingkat Kasasi dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.
3. Satono, Bupati Lampung Timur Saat jadi tersangka kasus Dana BPR Tripanca ikut pilkada dan terpilih. Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bebas, namun Kasasi MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Kini yang bersangkutan masih melarikan diri.
4. Jamro H Jalil, Wakil Bupati Bangka Selatan Saat jadi tersangka dana KUT sebesar Rp388 juta, ikut pilkada dan terpilih.
5. Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu Agusrin menjadi kontestan Pilkada saat jadi tersangka kasus dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 yang merugikan negara sekitar Rp 27 miliar. Ironisnya, dia akhirnya terpilih. Telah divonis oleh MA 4 tahun penjara. Upaya Peninjauan Kembali juga telah ditolak. Dalam amar putusan bernomor 126 PK/Pid.Sus/2012, Majelis PK menolak PK Agusrin.
6. Kusen Andalas, Wakil Bupati Jember Saat jadi tersangka kasus dana operasional DPRD Tahun 2004 2009 dia ikut pilkada dan terpilih. Belakangan Pengadilan Negeri Jember pada 2011 memvonis bebas Kusen.
7. Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digul Saat jadi tersangka pengadaan satu unit Kapal Tangker LCT 180 (Kapal Wambon), dan penggelapan dana kas daerah dalam kurun Januari 2006 hingga November 2007, dia ikut pilkada dan terpilih. Dilantik di kantor Kemendagri, 7 Maret 2011. Pada 2010 divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan (2011), Kasasi MA divonis 5 tahun penjara.
8. Jefferson Rumanjar, Walikota Tomohon Tersangka kasus Dana APBD Tomohon periode 2006-2008 ini ikut pilkada dan terpilih (2010) . Dilantik di kantor Kemendagri, 7 Januari 2011. Divonis Pengadilan Tipikor 9 tahun penjara
9. Ismail Ishak, Wakil Bupati Mesuji Terlibat suap atau gratifikasi penyertaan dana APBD ke BUMD Tulang Bawang tahun 2006. April 2012 lalu Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak, dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Ismail Ishak dipidana penjara 1 tahun (November 2011).
10. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih Hambit Bintih dengan pasangannya, Arton S. Dohong, dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas pada Rabu 9 Oktober 2013. Padahal, dia ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, karena terlibat kasus suap kepada Akil Mochtar. Belakangan dia ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di balik jeruji besi. Tak urung rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas menjadi polemik berkepanjangan.
Jika jadi dilaksanakan, maka pelantikan Kepala Daerah di penjara bukan yang pertama. Dalam pantuan ICW terdapat 10 calon kepala derah yang menjadi pemenang Pilkada meskipun berstatus tersangka atau terdakwa. Tiga di antaranya dilantik ketika menjalani tahanan di penjara, terang Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. (GN/OZ).
SUMBER