Jakarta (Antara) - Para buruh akan kembali "menghadiahkan" Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait nilai upah minimun.
"Ini akan menjadi `kado istimewa` di awal tahun bagi Jokowi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Refleksi Akhir Tahun 2013 tentang Isu Perburuhan dan Gugatan ke PTUN Terhadap Penolakan SK Gubernur Jokowi-Ahok Tentang Penetapan UMP DKI Jakarta di Jakarta, Senin.
Said menjelaskan, gugatan tersebut terkait dengan gugatan yang dimenangkan buruh mengenai UMP yang mengalahkan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat.
Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan buruh dari tujuh perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta/bulan.
Atas putusan itu, hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, untuk mencabut ketujuh SK yang pernah diterbitkannya. Ke tujuh SK Gubernur DKI Joko Widodo yang dibatalkan mengenai izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk menangguhkan pembayaran UMP 2013 sebesar Rp2,2 juta.
"Tapi sampai saat ini pengusaha `hitam` masih menangguhkan pembayaran itu," tambah Said.
Selain itu, gugatan tersebut juga dibuat karena meski UPM belum dinaikkan,sudah ada 25 perusahaan yang meminta penangguhan.
"Gugatan ini sebagai upaya kita untuk mengingatkan Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama agar memperhatikan. Jika Jokowi juga menyetujui penangguhan 25 perusahaan ini maka dia akan terperosok dua kali ke lubang yang sama," kata dia.
Said memastikan, Forum Buruh DKI dan yang lainnya akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait nilai UMP pada 15 Januari 2014.
Selain kepada Jokowi, gugatan juga akan dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Banten dan Jawa Timur.(rr)
Sumber
Upah sekarang sudah sangat layak menurut ane tapi menurut iqbal 1% dari 3,7 kan lebih besar dibanding 2,4