Quote:
Sindonews.com - Rencana pihak kepolisian mengajukan usulan ke Pemprov DKI terkait pemberlakuan izin usaha bagi pemilik bengkel tambal ban di Jakarta rupanya bukan omong kosong belaka.
Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir Kompol Djoko Waluyo mengaku, belum ada pembicaraan kepada Pemprov DKI terkait aturan izin usaha bengkel tambal tersebut. Namun dalam waktu dekat usulan itu akan diajukan ke jajaran eksekutif melalui kantor kecamatan.
"Belum ada pembicaraan. Nanti kita mau kirim surat ke kecamatan. Itu kan nanti dibuat Peraturan Daerah (Perda) jatuhnya," kata Djoko saat dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Dia menjelaskan, tujuan diberlakukannya aturan tersebut agar tidak ada lagi pengusaha atau tukang tambal ban yang melakukan aksi tebar paku di jalan seperti halnya dalam kasus Ali Usman alias Bejo (26).
"Tujuan izin usaha itu supaya tidak ada tukang tambal ban yang sembarangan nyebar ranjau paku begitu. Karena ini sudah dua kali, jadi jangan sampai ada lagi," ujarnya.
Djoko menjelaskan, apabila sudah ada aturan tersebut, bengkel tambal ban yang kedapatan tebar paku di jalan akan dicabut izin usahanya. Melalui cara demikan, kata dia, penambal ban yang bermain 'kotor' dipastikan jera karena tidak punya lahan usaha. "Jadi ada efek jera karena tidak ada lagi penghasilan mereka," ujarnya.
Ia menambahkan, usulan ini menyusul maraknya aksi kejahatan tebar paku ke jalan di Ibukota. Di Jakarta Pusat sendiri, pelaku atas nama Ali Usman alias Bejo (26) diamankan warga karena tertangkap warga menebar paku di bawah Fly over Roxy.
"Bejo pemilik bengkel di sekitar lokasi. Sampai sekarang dia belum dibebaskan karena masih diinterograsi," tandasnya.
sumber
semoga dengan izin usaha tambal ban ini bisa meminimalisir ranjau paku
Sindonews.com - Rencana pihak kepolisian mengajukan usulan ke Pemprov DKI terkait pemberlakuan izin usaha bagi pemilik bengkel tambal ban di Jakarta rupanya bukan omong kosong belaka.
Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir Kompol Djoko Waluyo mengaku, belum ada pembicaraan kepada Pemprov DKI terkait aturan izin usaha bengkel tambal tersebut. Namun dalam waktu dekat usulan itu akan diajukan ke jajaran eksekutif melalui kantor kecamatan.
"Belum ada pembicaraan. Nanti kita mau kirim surat ke kecamatan. Itu kan nanti dibuat Peraturan Daerah (Perda) jatuhnya," kata Djoko saat dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Dia menjelaskan, tujuan diberlakukannya aturan tersebut agar tidak ada lagi pengusaha atau tukang tambal ban yang melakukan aksi tebar paku di jalan seperti halnya dalam kasus Ali Usman alias Bejo (26).
"Tujuan izin usaha itu supaya tidak ada tukang tambal ban yang sembarangan nyebar ranjau paku begitu. Karena ini sudah dua kali, jadi jangan sampai ada lagi," ujarnya.
Djoko menjelaskan, apabila sudah ada aturan tersebut, bengkel tambal ban yang kedapatan tebar paku di jalan akan dicabut izin usahanya. Melalui cara demikan, kata dia, penambal ban yang bermain 'kotor' dipastikan jera karena tidak punya lahan usaha. "Jadi ada efek jera karena tidak ada lagi penghasilan mereka," ujarnya.
Ia menambahkan, usulan ini menyusul maraknya aksi kejahatan tebar paku ke jalan di Ibukota. Di Jakarta Pusat sendiri, pelaku atas nama Ali Usman alias Bejo (26) diamankan warga karena tertangkap warga menebar paku di bawah Fly over Roxy.
"Bejo pemilik bengkel di sekitar lokasi. Sampai sekarang dia belum dibebaskan karena masih diinterograsi," tandasnya.
sumber
semoga dengan izin usaha tambal ban ini bisa meminimalisir ranjau paku