Jakarta- Kluget.com, Dalam Kasus Hambalang, Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Hambalang. Tri menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai pihak yang seharusnya diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.
Menurut Tri,"Seharusnya panggilan yang satu ini ditujukan buat Ibas, selaku SC dalam kongres. Kemudian panggilan yang kedua ini seharusnya ditujukan kepada SBY, SBY ini selaku Dewan Pembina Partai Demokrat. Beliau adalah penanggung jawab Kongres Partai Demokrat di Bandung dan juga jadi tim sukses Andi Mallarangeng," ungkap Tri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2013), saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. dalam panggilan hari ini sesungguhnya Tri mengaku bingung mengapa KPK memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang. Tri yang dikenal sebagai loyalis Anas ini mengaku tidak mengetahui soal proyek Hambalang.
Pemanggilan mantan ketua DPC PD Cilacap hari ini ke KPK karena adanya indikasi Tri dianggap mengetahui seputar kasus dugaan penerimaan hadiah yang menjerat Anas. KPK tengah mendalami dugaan aliran dana korupsi untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.
Sumber
Ayo KPK Jangan Takut Buat Membuka Kebenaran...