SITUS BERITA TERBARU

( INSPIRATIF banget !!!!! )Pemuda ini wakafkan jerih payahnya ke Saritem . . .

Wednesday, October 30, 2013
[imagetag]


40 Kali beraksi, pemuda ini curi motor untuk jajan ke Saritem

[imagetag]

Umumnya kebanyakan pelaku pencurian kendaraan bermotor,
beralasan karena himpitan ekonomi. Tapi lain hal dengan AS (29)
alias Apep yang mencuri motor untuk pemuas nafsu birahi dengan
pergi ke lokalisasi Saritem dan mencicipi penjaja seks komersial
(PSK). AS adalah pelaku curanmor yang sudah beraksi sekitar
sembilan bulan.
40 Motor dari berbagai merek berhasil digondolnya. Satu unit
sepeda motor curian dijual AS seharga Rp 800 ribu hingga Rp 1,4
juta. Dari hasil penjualan itu, ia mengambil sekitar Rp 500-600 ribu
dan sisanya diberikan kepada Cupes, komplotannya.
"Uangnya saya pakai buat ke lokalisasi, sebagian lainnya saya kasih
buat anak saya, kalau ada sisa dipakai juga untuk judi bola,"
ungkap AS di Mapolsekta Babakan Ciparay, Rabu (30/10).
Warga Cigondewah Bandung ini mengaku menjalankan aksinya
lantaran ketagihan. Mulanya pada Februari 2013 lalu, ia
menemukan motor yang kuncinya menggantung.
"Awalnya memang ngambil yang kuncinya tertinggal atau
menggantung di motor. Semuanya ada lima motor," tuturnya.
Karena ketagihan lantas ia melanjutkan aksinya menjadi pelaku
curanmor.
Ia belajar dari temannya merupakan residivis pelaku curanmor
dengan menggunakan kunci astag atau leter T. Sasarannya ialah
motor yang terparkir di tempat sepi, di wilayah Babakan Ciparay.
"Biasanya matic, karena gampang ambilnya paling cuman 3 menit
dan jualnya juga gampang," paparnya. Tapi petualangan AS terhenti
ketika Polsekta Bacip menciduk AS dan Cupes.
Kapolsekta Babakan Ciparay Kompol Harli Hardiaman menuturkan,
di wilayahnya beberapa kali memang mendapatkan laporan
kehilangan kendaraan bermotor. Jika dalam sembilan bulan sudah
beraksi 40 TKP pelaku bisa mencuri 4-5 motor per bulan. "Bahkan
bisa lebih," terangnya.
Selain tersangka, pihaknya juga turut menyita sembilan unit sepeda
motor matic hasil curian. Diperoleh satu kunci astag atau letter T
yang selama ini digunakan untuk mencuri. Sedangkan menurut dia,
penadah, Ucok, saat ini sudah diamankan oleh Polsekta Bandung
Kulon.
Kini tersangka meringkuk di tahanan Mapolsek Babakan Ciparay. Ia
dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5
tahun.


[imagetag]

[imagetag]


[imagetag]


[imagetag]
[imagetag]

Sumber
http://m.merdeka.com/peristiwa/40-ka...e-saritem.html
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive