Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Vonis Pidana Dokter Bedah, MA Menilai Sudah Pas

Tuesday, September 16, 2014
Vonis Pidana Dokter Bedah, MA Menilai Sudah Pas



Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menilai vonis penjara 1,5 tahun terhadap dokter Bambang Suprapto yang diputus Mahkamah Agung dengan menggunakan pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Kontitusi bukan merupakan kesalahan majelis hakim. Menurut dia, setiap hakim memiliki independensi dan kekuasaan kehakiman dalam memutus sebuah perkara.

"Apalagi setiap putusan Mahkamah Konstitusi itu ada beberapa yang kemudian tidak menjadi unsur memaksa kepada hakim dalam menjatuhkan pertimbangan putusan," kata Ridwan di kantornya, Selasa, 16 September 2014. "Terlebih hakim memiliki kewenangan dan independensi dalam memutus sebuah perkara."

Ridwan membantah jika majelis hakim yang menangani kasus ini, yaitu Andi Samsan Ngangro, Surya Jaya, dan Artidjo Alkostar telah melakukan kesalahan dalam mengambil putusan dan vonis penjara kepada dokter spesialis bedah itu. Karena menurut dia, putusan itu sudah berdasarkan rasionalitas dan sangat beralasan.

Sebelumnya, dokter spesialis bedah Bambang Suprapto divonis Mahkamah Agung 1,5 tahun penjara. Bambang dinilai bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan melakukan praktek tanpa izin dan dijerat Pasal 76 dan 79 c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Padahal, ancaman pidana penjara dalam pasal-pasal tersebut sudah dihapus MK pada tahun 2007 dengan nomor putusan 4/PUU-V/2007.

Di Pengadilan Negeri Madiun, dokter Bambang dibebaskan karena dinilai tidak bersalah atas kematian pasiennya yaitu Johanes Tri Handoko, saat melakukan operasi usus yang berujung pada meninggalnya Johanes setahun kemudian. Namun, di Mahkamah Agung, Bambang dinyatakan bersalah dan dibui 1,5 tahun.

SUMBER

Dikutip dari: http://adf.ly/s6irC
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive