Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntut pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Bupati nonaktif Rachmat Yasin dengan cara terpisah, seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Meskipun, jelas Juru Bicara KPK Johan Budi berkas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
Pihaknya masih bisa menuntut Rachmat dengan TPPU secara terpisah.
"Kalau mengaju pada perkara Nazaruddin bisa saja tuntutan TPPU Rachmat Yasin secara terpisah," jelas Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/9).
Namun, Johan mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan alat bukti bahwa Rachmat melakukan pencucian uang.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan meski kasus dugaan suap pengurusan izin ubah Rancangan Umum Tata Ruang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu telah rampung bukan berarti penyidik KPK berhenti melakukan pengembangan perkara.
Bahkan, menurutnya, penyidik sedang memperkuat bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran TPPU Yasin. "TPPU-nya sudah jalan sedang disusun," kata Abraham saat dihubungi wartawan, Kamis (4/9) lalu.
Bahkan, menurut informasi penyidik yang enggan disebutkan namanya, selain mencium unsur pidana TPPU, penyidik juga menemukan delik pidana umum yang dilakukan Yasin semasa aktif bertugas sebagai Bupati.
"Dia itu menggelapkan tanah di daerah Jonggol, bilangnya untuk bangun pesantren tapi dia jual," ucapnya.
Kemudian, berdasarkan informasi yang terbaru dana suap yang diterima Rachmat dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) digunakan untuk kampanye.
Sumber
Link: http://adf.ly/s4v5T