SITUS BERITA TERBARU

[SATIRE] Bila Disahkan, DPR akan Perluas RUU Pilkada Dengan Pilkakel

Sunday, September 14, 2014

Suasana sidang paripurna DPR. Dalam sidang ini, Rancangan Undang-undang biasanya ditetapkan sebagai Undang-undang. Muncul ide dari salah seorang anggota DPR untuk memperluas UU Pilkada dengan RUU Pilkakel apabila secara resmi telah disahkan. (photo courtesy beritaprima.com)


Bila Disahkan, DPR akan Perluas RUU Pilkada Dengan Pilkakel
Rabu, 10 September 2014

JAKARTA, POS RONDA

– Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada), Ramulia Zunaib mengatakan bahwa RUU tersebut akan diperluas menjadi RUU Pilkakel atau Pemilihan Kepala Keluarga apabila berhasil disahkan di rapat paripurna DPR tanggal 25 September nanti.

Perluasan undang-undang tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat memilih kepala keluarga yang bisa membuat efisiensi mikroekonomi sehingga dalam skala besar dapat membantu efisiensi APBD dan pada muaranya APBN, serta memperbesar peran kerja DPR dan DPRD sampai ke ranah mikro.

Mekanisme UU Pilkakel di lapangan, menurut Ramulia, akan sangat sederhana. Sama seperti pemilihan kepala daerah yang nantinya akan ditentukan oleh DPRD, nantinya para calon kepala keluarga akan mengajukan diri ke badan legislatif setempat. Parlemen daerah akan menentukan bibit-bebet-bobot para calon kepala keluarga dan akan menentukan jodoh mereka.

"Kita harus berpikir luas," ujar Ramulia, "Permasalahan utama rakyat Indonesia adalah ketidakmampuan dalam memilih pemimpin, baik dari tingkat keluarga sampai tingkat nasional. Ini yang kita usahakan untuk ditanggulangi dengan membuat UU yang mencakup social engineering dari skala besar sampai skala kecil."

Perluasan UU ini juga dimaksudkan agar rakyat dapat mengenali para anggota DPR dan DPRD yang mereka pilih. Selama pemilu, kebanyakan calon legislatif (caleg) tidak dikenal rakyat pemilihnya. Karena itulah, banyak caleg yang menggunakan politik uang. Para pemilih sendiri juga mudah terkena politik uang. Namun kebanyakan hanya mencoblos simbol partainya saja, atau yang paling parah, memilih untuk golput.

"Para caleg sudah keluar banyak uang dan energi untuk memperkenalkan diri mereka pada rakyat. Saya sendiri dulu juga membayar grafik desainer profesional, memasang foto saya di bus dan angkutan umum, sampai memborong bambu-bambu untuk pasang baliho super besar di jalan-jalan umum. Tetap saja, saya terpilih karena para pemilih kebanyakan pilih simbol partai saya, tapi bukan foto saya. Ini artinya jelas: rakyat belum mampu memilih orang!" keluh Ramulia.

Dirinya melihat bahwa semua masalah sosial politik di Indonesia berawal dari keluarga. Dari masalah penyalahgunaan narkoba, kerusuhan, hingga korupsi disebabkan kegagalan keluarga mendidik individu yang bertanggung jawab dan berfungsi sosial dengan baik. Bahkan menurutnya, keluarga tidak bisa mendorong anggota di dalamnya untuk memilih caleg dengan baik.

Karena itu, UU Pilkakel juga difungsikan untuk memaksimalkan fungsi DPR dan DPRD yang dipilih oleh rakyat. Ramulia menilai bahwa yang akan terjadi adalah proses timbal-balik yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Jika pada awalnya kami dipilih rakyat, maka saatnya nanti kami membalas budi dengan cara memilih untuk rakyat." tegasnya.


Suasana pemilu legislatif tahun 2014 bulan April lalu. Anggota DPR Ramulia Zunaib menyatakan bahwa hasil dari pileg menunjukkan bahwa rakyat Indonesia belum siap untuk memilih figur perorangan sebagai wakil politiknya. Ini disebabkan karena banyak masyarakat yang tidak mengenali caleg yang akan mereka pilih. (photo courtesy liputan6.com)


Ia juga menjelaskan bahwa prinsip utama perluasan UU ini adalah keadilan sosial yang berkelanjutan, namun tetap efisien dan bernilai agamis. Perluasan menuju RUU Pilkakel dianggapnya adil karena semua orang memiliki hak yang sama untuk berkeluarga, termasuk para bujangan yang semakin merajalela akhir-akhir ini, serta suami-suami berpenghasilan lebih yang masih mampu untuk membina keluarga lagi.

Ramulia juga memastikan bahwa dengan RUU Pilkakel, hak reproduksi perempuan terjamin. DPR dan DPRD akan menjamin setiap orang dapat pasangan sehingga rakyat tidak perlu kebingungan memikirkan jodoh. Bentuk fisik dan kondisi ekonomi calon pasangan akan disesuaikan dengan kondisi pemohon. karena bentuk fisiknya atau keadaan ekonominya yang kurang bisa menarik dalam konteks kapitalis modern yang cenderung memandang uang dan penampilan di atas segalanya.

"Saat ini tampilan fisik dan kondisi ekonomi menjadi prioritas karena dalam konteks kapitalis modern, kita selalu memandang uang dan penampilan di atas segalanya. Ini tidak benar. Oleh karena itu perluasan menuju RUU Pilkakel ini penting untuk Indonesia, yang sekarang diracuni oleh neoliberalisme dan neokomunisme!" paparnya.

Rencana perluasan UU ini menimbulkan kontroversi. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama – lebih dikenal dengan Ahok – membuat pernyataan bahwa rencana ini adalah bukti bahwa para pendukung RUU Pilkada adalah orang-orang yang tidak percaya diri. Menurut Ahok, jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, maka KKN akan semakin rentan, karena yang harus dilobi oleh calon kepala daerah jadi lebih sedikit.

"Berarti yang ngusulin itu orang-orang yang bukan berjiwa rakyat. Dia kepingin kepala daerah atau kepala keluarga mainnya di DPRD aja dan kalau mau kepilih, berarti di DPRD yang 50 persen plus satu nih yang harus aku baik-baikin," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).

Ahok juga berpendapat bahwa perluasan menjadi RUU Pilkakel akan membuat anggota DPRD menjadi seperti calon mertua yang berjumlah terlalu banyak. Kebijakan tersebut akan membuat proses lamaran lebih rumit dibandingkan sebelumnya yang sudah memusingkan. (Nos)


Sumber:
POS RONDA - Indonesia's Political Infotainment
Disclaimer

===

Akan ada kalanya, DPRD harus berubah menjadi DPJD, Dewan Pencari Jodoh Daerah.



Link: http://adf.ly/s1g8U
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive